KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Rp106 Miliar Disita dan 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Rp106 Miliar Disita dan 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. “Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengatakan surat panggilan sudah dikirim sejak pekan sebelumnya dan diyakini telah diterima Nusron. Ia menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk meminta keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan uang dalam jumlah besar dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Rp106 Miliar dan Delapan Tersangka

KPK sebelumnya mengungkapkan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Dari rangkaian penyidikan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status Nusron sendiri dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.

Empat Nama yang Jadi Sorotan

Penyebutan empat nama tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami KPK.

KPK menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul atau pengelola uang sekaligus penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Arif juga diduga mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang tersebut kemudian disebut KPK diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.

KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dalam jumlah besar. Salah satunya adalah dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

HGB, Uang Pengurusan dan Blokir Lahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. Untuk pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang Coin Manurung untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang pengurusan tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.

Rangkaian transaksi inilah yang membuat penyidik kemudian memperluas pendalaman terhadap kemungkinan adanya pola pengumpulan dan distribusi uang dalam layanan pertanahan di berbagai tingkatan ATR/BPN.

Kini Giliran Nusron Diperiksa

Pemanggilan Nusron menjadi babak penting dalam pengusutan perkara tersebut. KPK perlu menggali keterangan Menteri ATR/BPN mengenai hubungan dan komunikasi dengan para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya, sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang telah ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis berarti Nusron terlibat sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK sendiri masih mendalami asal-usul dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut.

Kini publik menunggu satu hal: apa yang akan disampaikan Nusron di hadapan penyidik KPK?

Pemeriksaan itu berpotensi menjadi pintu bagi penyidik untuk menjelaskan lebih terang bagaimana hubungan antara jaringan pihak swasta, para tersangka, pejabat ATR/BPN, dan proses pengurusan HGB yang menjadi pangkal perkara.

RANAHRIAU.COM akan mengikuti perkembangan pemeriksaan Nusron Wahid dan pengusutan kasus dugaan suap HGB tersebut.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada konstruksi perkara dan keterangan KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :