Vonis Abdul Wahid Naik Dua Kali Lipat, PT Riau Perberat Jadi 4 Tahun
Foto: Ist/ sumber : antara
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuah perubahan signifikan. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari semula 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya pidana badan, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Majelis juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun
Putusan PT Riau tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dengan putusan banding ini, hukuman penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama, meski masih di bawah tuntutan JPU KPK.
Jaksa dan Penasihat Hukum Sama-Sama Pikir-Pikir
Usai amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK untuk menentukan sikap.
Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum kasasi.
Baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Dengan sikap tersebut, perkara ini belum sepenuhnya berakhir dan masih terbuka kemungkinan berlanjut ke tingkat kasasi.
Berawal dari Permintaan Setoran
Perkara ini bermula dari dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Menurut uraian dakwaan, para kepala UPT diminta menyerahkan sejumlah uang dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.
Praktik tersebut disebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan JPU, Abdul Wahid menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap pimpinan dengan ungkapan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas.
Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi sekitar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam uraian perkara, para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap jabatan mereka.
Setoran kemudian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama disebut terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
JPU juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang telah diperiksa dalam proses persidangan. Adapun status hukum Abdul Wahid pada perkara ini masih mengikuti proses hukum yang tersedia setelah putusan tingkat banding.


Komentar Via Facebook :