Ipda Yayat dan Belasan Aset, Alarm Pengawasan Internal Polri?
Foto: Ist, Sumber : Net
RANAHRIAU.COM- Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) di Depok kembali membuka pertanyaan besar soal pengawasan kekayaan dan aktivitas anggota Polri.
Yayat menjadi sorotan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam persidangan, Yayat mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu informasi yang didalami KPK.
KPK bahkan menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Pertanyaannya kemudian bergeser dari sekadar soal aset. Bagaimana mekanisme pengawasan internal Polri dapat mendeteksi pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar sejak dini?
Pertanyaan itu relevan karena Yayat masih berstatus sebagai anggota aktif Polri ketika keterangannya mengenai peran sebagai perantara proyek mencuat dalam persidangan. Namun, sampai tahap ini, KPK belum menetapkan Yayat sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sorotan terhadap pengawasan internal Polri juga bukan isu yang berdiri sendiri. Pada Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menjadi garda terdepan pengawasan internal. KPRP juga menyoroti adanya sejumlah fungsi pengawasan yang berjalan secara terpisah, termasuk Itwasum, Propam, dan Wassidik.
Kini, penelusuran KPK terhadap belasan aset Yayat menjadi ujian penting bukan hanya bagi proses pemberantasan korupsi, tetapi juga bagi efektivitas sistem pengawasan internal terhadap anggota kepolisian.
Jika aset-aset tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana, persoalannya tidak berhenti pada dari mana kekayaan itu berasal, tetapi juga layak ditelusuri: kapan kekayaan tersebut mulai terbentuk, bagaimana pelaporannya, dan apakah sistem pengawasan internal pernah mendeteksi adanya kejanggalan.


Komentar Via Facebook :