GMPK Desak Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jangan Cuma 5 Pejabat yang Dikorbankan

GMPK Desak Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jangan Cuma 5 Pejabat yang Dikorbankan

Foto: Ist

GEGER LAPAS CIBINONG! GMPK Desak Usut “Klaster Mewah” hingga ke Pucuk, Bukan Cuma 5 Pejabat

JAKARTA, RANAHRIAU.COM — Temuan dugaan hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak aparat dan kementerian terkait tidak berhenti pada penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong, tetapi mengusut siapa yang mengetahui, menyetujui, menyediakan, hingga diduga menikmati fasilitas tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMPK Abd. Aziz bersama Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Riau Adrian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan meski membawa surat tugas resmi. Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang disebut menyerupai rumah atau hunian bergaya apartemen.

Ombudsman melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut. Salah satu bangunan yang berhasil dimasuki memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan, namun komunikasi lebih lanjut disebut dihalangi petugas.

Temuan tersebut kemudian memunculkan perbedaan penjelasan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya menyatakan bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan sel khusus narapidana.

Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mengambil langkah pemeriksaan internal. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut. Mereka terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Kondisi itu yang membuat GMPK meminta penyelidikan diperluas.

“Jangan Berhenti di Lima Pejabat”

Ketua Umum DPP GMPK Abd. Aziz menilai pemeriksaan tidak boleh hanya mencari pihak yang berada di level pelaksana.

“Menghalangi Ombudsman bukan sekadar persoalan prosedur. Ini menyangkut fungsi pengawasan negara. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa sampai terjadi persoalan ketika Ombudsman hendak melakukan pemeriksaan?”

Aziz meminta penyidik dan auditor menelusuri asal-usul bangunan, status aset, sumber anggaran, proses pembangunan, pihak yang memberikan persetujuan, serta siapa yang selama ini menggunakan fasilitas tersebut.

“Siapa yang menyetujui pembangunannya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menikmati? Itu yang harus dilacak. Jangan sampai orang di level bawah menjadi pihak yang menanggung seluruh persoalan sementara rantai pengambilan keputusan tidak disentuh,” tegasnya.

GMPK juga meminta dugaan adanya aliran uang atau keuntungan tertentu diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Jika ditemukan transaksi ilegal, penyalahgunaan anggaran, atau keuntungan yang diperoleh pihak tertentu melalui fasilitas khusus tersebut, menurut GMPK, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang dapat dibuktikan bertanggung jawab.

“Jangan Ada Dua Perlakuan di Dalam Penjara”

Ketua DPW GMPK Riau Adrian menyoroti aspek kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Menurutnya, fasilitas pemasyarakatan harus mengikuti standar yang berlaku dan tidak boleh menciptakan perlakuan istimewa berdasarkan status, koneksi, maupun kemampuan ekonomi.

“Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama? Kalau ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas jauh berbeda, publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya,” kata Adrian.

Adrian mengatakan DPW GMPK Riau juga akan meningkatkan pemantauan terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau.

“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab lembaga negara. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Tetapi semua laporan harus diverifikasi dan dibuktikan,” ujarnya.

GMPK Ajukan Lima Tuntutan

GMPK menyampaikan lima tuntutan terkait kasus Lapas Cibinong:

  1. Membentuk pemeriksaan lintas lembaga dengan melibatkan lembaga pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

  2. Melakukan audit terhadap aset dan keuangan, termasuk status, perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan bangunan yang menjadi sorotan.

  3. Menelusuri pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, termasuk memeriksa siapa yang memberikan akses dan fasilitas.

  4. Mengembalikan fungsi bangunan sesuai ketentuan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat penggunaan yang tidak sesuai aturan.

  5. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah Kemenimipas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Pada 26 September 2026, Kemenimipas menyebut telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50–54 pegawai.

GMPK menegaskan, penonaktifan lima pejabat harus dipandang sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan mereka.

“Lapas adalah tempat pembinaan dan penegakan aturan, bukan tempat lahirnya fasilitas khusus berdasarkan koneksi. Kalau memang ada penyimpangan, bongkar sampai ke akar. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara terbuka,” tutup Abd. Aziz dan Adrian.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :