Vendor Pastikan Sambungan Kabel Sokoi-Mendol Dikerjakan Sesuai Teknis dan Bergaransi
Foto: Ist
KUALA KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Kontraktor pelaksana proyek kabel bawah laut 20 kV Sokoi-Mendol memberikan klarifikasi terkait kondisi titik sambungan kabel yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Melalui perwakilannya, ZR, pihak perusahaan menegaskan bahwa pekerjaan penyambungan tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan melalui tahapan teknis tertentu dengan menggunakan material dan sistem jointing yang melibatkan pihak berpengalaman di bidang kabel power.
Klarifikasi tersebut disampaikan ZR melalui video yang diterima redaksi RanahRiau.com.
Pengecoran Resin Dilakukan Bertahap
Menjawab sorotan mengenai adanya retakan pada bagian luar sambungan, ZR menjelaskan bahwa proses pengecoran resin memang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, penggunaan resin dalam jumlah besar membutuhkan tahapan pengecoran agar material dapat mengisi ruang kosong di dalam sambungan secara optimal.
“Resin itu memang dengan intensitas yang besar itu wajar. Maka itu kami menggunakan tiga tahap. Jadi tahap pertama itu mengisi kekosongan yang di tengah, selanjutnya baru kita lakukan pengecoran ataupun penambahan resin itu secara bertahap selama tiga kali,” jelas ZR.
Dengan metode tersebut, pihak perusahaan menilai proses pengecoran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dari pekerjaan sambungan kabel.
Penyambungan Disebut Telah Diketahui PLN
ZR juga memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan PLN dalam proses penyambungan.
Ia menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pihak PLN.
“Untuk persetujuan itu sudah pasti ada persetujuan, Bang, karena itu memang sudah diketahui dan sudah disetujui oleh pihak PLN,” kata ZR.
Menurut ZR, proses pekerjaan juga tidak dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak yang memahami spesifikasi kabel.
“Proses penyambungan kabel juga dikomunikasikan dengan pabrikan kabel laut di China,” lanjutnya.
Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa menurut pihak kontraktor, pekerjaan penyambungan telah melalui komunikasi teknis dengan pihak terkait.
RKS Tidak Spesifik Mengatur Jointing Kabel Laut
Terkait Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), ZR menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak secara spesifik mengatur metode jointing kabel laut.
Namun, menurutnya, kondisi kerusakan akibat force majeure membuka ruang dilakukannya penyambungan.
“Kalau untuk RKS memang tidak spesifik membahas mengenai jointing kabel laut, namun untuk keadaan force majeure itu diperbolehkan untuk penyambungan,” ungkapnya.
ZR menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini telah mendapatkan persetujuan dan dikerjakan berdasarkan pertimbangan teknis.
“Di RKS itu memang tidak ada data spesifik terkait metode penyambungan, cuma proses saat ini sudah disetujui dan sudah sesuai dengan teknisnya,” ujarnya.
Libatkan Pabrikan Jointing 3M
Untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan dukungan teknologi yang tepat, ZR menyebut kontraktor bekerja sama dengan pabrikan jointing 3M.
Menurutnya, 3M merupakan perusahaan internasional yang menyediakan produk jointing untuk kabel power.
Keterlibatan pihak tersebut menjadi salah satu dasar bagi kontraktor dalam memastikan proses penyambungan dilakukan menggunakan sistem yang sesuai dengan kebutuhan kabel listrik.
Dengan demikian, ZR menegaskan bahwa pekerjaan sambungan tersebut bukan sekadar pengecoran biasa, tetapi merupakan bagian dari proses jointing yang dikerjakan dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan produk khusus di bidang tersebut.
Berani Berikan Garansi Lima Tahun
Hal lain yang disampaikan pihak perusahaan adalah komitmen terhadap hasil pekerjaan.
ZR menyatakan kontraktor berani memberikan tanggung jawab dan garansi selama lima tahun terhadap sambungan yang telah dikerjakan.
“Itu masih dalam tanggung jawab dari kita selama lima tahun. Masih dalam garansi dari kita, dari perusahaan itu selama lima tahun,” tegasnya.
Komitmen garansi tersebut menjadi bentuk keseriusan perusahaan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan sekaligus memberikan kepastian mengenai tanggung jawab kontraktor setelah pekerjaan selesai.
Kerusakan Disebut Akibat Kondisi Force Majeure
Sebelumnya, pihak pelaksana menjelaskan bahwa kerusakan kabel terjadi setelah kapal mengalami kondisi yang menyebabkan kabel terseret dan akhirnya putus akibat arus kuat.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pekerjaan penyambungan.
Menurut pihak perusahaan, pekerjaan perbaikan dilakukan agar proyek tetap dapat dilanjutkan tanpa mengabaikan aspek teknis dan keselamatan instalasi.
Menjawab Kekhawatiran Masyarakat
Klarifikasi dari ZR sekaligus menjawab sejumlah kekhawatiran yang muncul terkait kondisi sambungan kabel bawah laut Sokoi-Mendol.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara bertahap, dikomunikasikan dengan pihak terkait, melibatkan pabrikan jointing, serta berada dalam tanggung jawab perusahaan selama masa garansi lima tahun.
RanahRiau.com memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai proyek kabel bawah laut Sokoi-Mendol.


Komentar Via Facebook :