Polemik Berakhir Damai, Dt Darwis dan Polda STG Sepakat Tempuh Restorativ Justice
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polemik panjang yang menyita perhatian publik di media sosial akhirnya menemukan ujung yang paling indah, yakni perdamaian.
TikToker asal Samosir, Polda Sitanggang dan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), DT Darwis, sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi di Markas Polres (Mapolres) Kuantan Singingi, Riau, pada Jumat (4/9/2026).
Bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini tentang memilih merawat persaudaraan di atas ego perselisihan.
Perkara ini bermula dari sebuah konten TikTok yang diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Merasa dirugikan, DT Darwis kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau.
Proses hukum pun berjalan. Polda Sitanggang diamankan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026.
Namun di tengah proses itu, secercah itikad baik muncul. Kuasa hukum Polda Sitanggang, Torang Sihotang, mengajukan permohonan perdamaian. Permohonan itu disambut terbuka oleh pihak DT Darwis.
Kuasa hukum DT Darwis, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., membenarkan telah menerima permintaan RJ tersebut pada Kamis malam, 3 September 2026 pukul 22.12 WIB.
"Dari pihak kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan Restorative Justice (RJ), dan hari ini draf perdamaiannya kita usahakan selesai," ujar Ikhsan melalui akun TikTok pribadinya.
Pertemuan final yang penuh kehangatan antara kedua kuasa hukum dan DT Darwis sendiri berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menguatkan niat damai tersebut.
Puncaknya, pada hari ini, Jumat (4/9/2026), Polda Sitanggang tiba di Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai.
Dalam surat perdamaian itu terdapat lima janji untuk menjaga persaudaraan. Dalam proses RJ di Mapolres Kuansing, kedua belah pihak dengan hati yang lapang menyepakati beberapa poin penting:
1. Damai tanpa paksaan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, murni atas kesadaran sendiri tanpa intervensi atau paksaan dari pihak manapun.
2. Pengakuan dan permintaan maaf. Pihak Kedua, Polda Sitanggang, dengan tulus mengakui kekhilafan atas konten yang menimbulkan polemik dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pihak Pertama, DT Darwis, serta kepada seluruh masyarakat Kuantan Singingi.
3. Saling memaafkan. Pihak Pertama, DT Darwis, dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut. Keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam di kemudian hari.
4. Tidak ada tuntutan lanjutan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling melaporkan, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari terkait perkara yang sama.
5. Hentikan provokasi. Kedua belah pihak sepakat menghapus konten-konten bermuatan provokatif dan bersama-sama mengimbau kepada pendukung serta warganet untuk menghentikan narasi yang dapat memperkeruh suasana.
Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses Restorative Justice sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan soal menang kalah, tapi soal menjaga sesama. Kuasa hukum DT Darwis menegaskan, perdamaian ini adalah kemenangan untuk semua.
"Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketika orang yang berperkara telah memilih untuk berdamai, maka sudah sepatutnya kita semua ikut menghentikan perdebatan yang dapat memperpanjang permusuhan," ujar Ikhsan dengan penuh haru.
Ia juga menegaskan dengan sangat jelas, bahwa perkara ini murni persoalan antar individu. Tidak boleh, dan tidak semestinya, diwariskan menjadi sentimen antarmasyarakat, antar suku, maupun antar daerah.
"Selanjutnya, kami meminta agar tidak ada lagi narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana ataupun memperpanjang perselisihan," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kuantan Singingi yang telah menjadi rumah yang sejuk, memberikan ruang komunikasi serta memfasilitasi proses perdamaian sehingga berjalan aman, tertib, dan sangat kondusif.
Di akhir pernyataannya, Ikhsan meninggalkan pesan yang begitu menyentuh untuk kita semua.
"Cukup perkaranya yang pernah memisahkan, jangan persaudaraannya. Yang berperkara telah memilih berdamai, mari kita semua ikut menjaga damai." Ujar Ikhsan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan riak-riak polemik di media sosial benar-benar berakhir. Kini saatnya kita menutup luka lama dan merajut kembali persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.


Komentar Via Facebook :