Panik Saat Disergap, Bandar Sabu di Batang Peranap Dibekuk Polisi

Panik Saat Disergap, Bandar Sabu di Batang Peranap Dibekuk Polisi

Pelaku DP alias Idep (37)

INHU, RANAHRIAU.COM - Mau pintar-pintaran buang barang bukti, apes. Bandar sabu di Batang Peranap tak berkutik saat disergap polisi.

Pelaku DP alias Idep (37), petani asal Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, dibekuk di Jalan Poros Desa Peladangan, Kamis (27/8/2026) dini hari, pukul 00.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Awalnya, warga Serangge III, Desa Peladangan resah karena transaksi narkoba makin marak. Laporan masuk Rabu (26/8/2026) malam pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan langsung lapor ke Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian. Tim langsung tancap gas ke lokasi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, target terpantau nongkrong di atas motor Honda Revo hitam. Begitu polisi datang, pelaku panik dan melempar bungkusan ke pinggir jalan.

Aksinya kepergok jelas. Bungkusan itu dibuka, isinya sabu dengan berat kotor 2,20 gram. Pelaku akhirnya ngaku, barang itu miliknya.

Polisi juga menyita HP Vivo hitam yang diduga untuk transaksi, motor Honda Revo hitam, dan uang tunai Rp 90.000 sisa hasil penjualan.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Peranap untuk proses awal, selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu," ujar IPTU Yopi Ferdian

Idep kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :