Bikin Resah Warga, Kafe di Simpang Tiga Jao Dirazia Polisi dan Satpol PP

Bikin Resah Warga, Kafe di Simpang Tiga Jao Dirazia Polisi dan Satpol PP

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Kafe YN di kawasan Simpang Tiga Jao, Teluk Kuantan, dirazia tim gabungan Polres Kuansing dan Satpol PP, Jumat (28/8/2026) malam. Razia dilakukan karena laporan warga yang resah dengan kebisingan di jam istirahat malam.

Operasi diawali apel gabungan di Mako Sat Lantas Polres Kuansing pukul 21.00 WIB yang dipimpin Kanit 1 Dalmas Sat Samapta, IPDA Teguh Karyono, S.H.

Di lokasi, petugas menyisir seluruh area kafe dan memberi teguran keras kepada pemilik usaha agar menjaga ketertiban lingkungan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan minuman keras maupun barang terlarang.

"Ini respon cepat atas aduan masyarakat. Kami turun untuk memastikan situasi kamtibmas di Kuansing tetap kondusif," tegas IPDA Teguh.

Tindakan ini diapresiasi warga. Salah seorang warga, D (45), mengaku lega karena aduannya cepat ditindaklanjuti.

"Cukup mengganggu jam istirahat malam. Terima kasih aduan kami cepat ditanggapi Polres dan Satpol PP," ujarnya.

Polres Kuansing menegaskan penertiban mengacu pada Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang melarang perbuatan menimbulkan keributan dan kebisingan yang mengganggu ketentraman, terutama pada malam hari. Ancamannya denda maksimal Rp10 juta.

"Saat ini kami masih beri peringatan. Jika masih mengganggu kenyamanan warga, kami tidak segan bertindak tegas. Kenyamanan warga adalah yang utama," tegas Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :