Terjerat Kasus Pemerasan, Empat Wartawan Gadungan Disikat Polres Sijunjung di SPBU Parit Rantang

Terjerat Kasus Pemerasan, Empat Wartawan Gadungan Disikat Polres Sijunjung di SPBU Parit Rantang

SIJUNJUNG, RANAHRIAU.COM - Empat pelaku pemerasan bermodus wartawan gadungan diciduk Polres Sijunjung. Penangkapan dilakukan di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kamang Baru, Kamis (27/08/2026) dini hari pukul 00.05 WIB.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan LP Model B Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polres Sijunjung. Para pelaku dijerat Pasal 483 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang pengancaman.

Modusnya, pelaku datang dari Pekanbaru dengan mobil Daihatsu Sigra abu-abu metalik BM 1430 RF. Mereka sengaja menyasar SPBU di Sumbar yang antrean BBM subsidinya panjang.

Di lokasi, pelaku langsung merekam foto dan video. Kemudian mengancam pihak SPBU akan diviralkan dengan narasi penyelewengan BBM subsidi.

Aksi itu memicu keributan. Warga sekitar dan pihak SPBU sempat bersitegang dengan pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung ke TKP dan mengamankan keempatnya.

"SPBU ini sebelumnya juga beberapa kali didatangi kelompok serupa dengan modus yang sama," ujar AKBP Willian dalam konferensi pers.

Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis revolver berisi 6 butir amunisi di dalam mobil.

"Senjata masih kami dalami, apakah senpi atau airgun," tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita diantaranya, 1 unit mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF beserta STNK, 4 unit HP berbagai merek, 1 tongkat bisbol besi, 1 pucuk airgun revolver silver gagang hitam dengan 6 peluru, dan 11 kartu pers dengan nama berbeda-beda.

Kini keempat pelaku terancam 4 tahun penjara atau denda kategori IV sesuai Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :