DPC PDI Perjuangan Kuansing Layangkan Surat Peringatan I Kepada Syafriadi
TELUK KUANTAN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kadernya yang juga anggota DPRD, Syafriadi, SE.
Surat peringatan tersebut ditetapkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Juli 2026, ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si dan Sekretaris Asnaldi, S.Pd.I., MM.
Pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat DPC pada 23 Mei 2026 tentang Evaluasi Fraksi dan Persiapan Musancab, serta hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Partai atas pemanggilan Syafriadi pada 20 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, DPC menilai Syafriadi telah melakukan tindakan dan keputusan yang tidak sejalan dengan Program, Kebijakan, dan Disiplin Partai.
Adapun 6 poin pelanggaran yang menjadi dasar peringatan tersebut adalah:
1. Tidak menjalankan penugasan partai sebagai Ketua Komisi di DPRD dengan baik sesuai tugas dan fungsi DPRD serta tugas fraksi sebagai perpanjangan tangan partai.
2. Hanya melaksanakan 1 kali reses dalam 5 kali masa sidang.
3. Tidak menjalankan instruksi partai untuk mengikuti sejumlah kegiatan, antara lain undangan rapat DPC dengan Fraksi PDI Perjuangan, pendampingan Rapat Penjaringan PAC di Dapil 5 Kuansing, serta sulit berkomunikasi dan mengabaikan instruksi Ketua Fraksi.
4. Tidak menjalankan iuran gotong royong penggalangan dana untuk bantuan peduli bencana Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh sesuai Surat Instruksi DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Nomor: 08/IN/DPD/XII/2025.
5. Tidak ikut serta dalam iuran gotong royong dana persiapan RAB keberangkatan peserta acara Konferda dan Konfercab pada 22 November 2025 sebesar Rp 5.000.000.
6. Tidak ikut berkontribusi dalam iuran persiapan Rapat Penjaringan PAC sebesar Rp 2.500.000 sesuai hasil Rapat DPC tanggal 09 Februari 2026, yang telah dilaksanakan anggota fraksi lainnya.
Surat peringatan (SP) I tersebut dibenarkan oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si kepada ranahriau.com rabu (29/7/2026). " Iya" ujar Satria Singkat.
DPC menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai, Kode Etik dan Disiplin Partai, serta Surat Keputusan DPP tentang Tata Kerja Fraksi PDI Perjuangan.
Melalui SP I ini, DPC PDI Perjuangan Kuansing meminta Syafriadi untuk segera mengoreksi dan menyesuaikan sikap serta tindakannya dengan kebijakan dan program partai.
DPC juga memberikan ultimatum, jika instruksi tersebut tidak dijalankan, maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Peringatan II dan dapat dilanjutkan ke proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme partai.


Komentar Via Facebook :