PTUN Pekanbaru Menangkan Pemkab Kuansing, Gugatan Forum Masyarakat Pasar Bawah Ditolak
Kuasa hukum Pemkab Kuansing dari Poliang and Partners, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H
PEKANBARU – Sengketa panjang antara Forum Masyarakat Pasar Bawah melawan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya tuntas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi memenangkan Pemkab Kuansing.
Dalam putusan bernomor 7/G/2026/PTUN.PBR, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Forum Masyarakat Pasar Bawah.
Kuasa hukum Pemkab Kuansing dari Poliang and Partners, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah menang. Kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan telah dinyatakan benar secara hukum," ujar Rizki, Rabu (22/7/2026).
Gugatan Gugur Karena Tidak Punya Legal Standing
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak Tergugat. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Poin-poin penting putusan hakim:
1. Menerima eksepsi Tergugat I. Para Penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing (Error In Persona).
2. Menerima eksepsi Tergugat II terkait tidak adanya kepentingan hukum para Penggugat yang dirugikan.
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp378.840.
Dengan putusan ini, gugatan Forum Masyarakat Pasar Bawah gugur di meja hijau karena tidak memenuhi syarat formil untuk berperkara.
Bukan Soal Opini, Tapi Bukti Hukum
Rizki menegaskan, kemenangan ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah tidak bisa digugat hanya berdasarkan asumsi atau persepsi publik semata.
"Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap tindakan pemerintah harus dinilai berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini atau persepsi," tegas pengacara muda asal Riau itu.
Menurutnya, putusan ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar, namun harus disalurkan melalui jalur hukum yang benar dan berdasar.
"Jangan sampai kebijakan yang sudah sesuai aturan justru diganggu hanya karena persepsi. Hukum tetap menjadi panglima," tutupnya.
Sementara itu, Pemkab Kuansing menegaskan akan tetap komitmen menjalankan program-program untuk masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :