TII: Ada 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN Meski Ada Putusan MK, KPK disebut belum Bergerak
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan masih terdapat 30 wakil menteri di Kabinet Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
TII menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada September 2025 menyatakan larangan rangkap jabatan di BUMN juga berlaku bagi wakil menteri, selain menteri.
Organisasi antikorupsi itu menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut TII, hingga kini belum terdapat tindak lanjut atas laporan tersebut.
Di antara nama yang disebut adalah Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris PT PLN (Persero), Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk, dan Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pemerintah terkait pernyataan TII tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai status laporan dan implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.


Komentar Via Facebook :