BUMD Meranti Tagih Kepastian Pelindo, Bagi Hasil Seaport Tax masih Menggantung
Foto: Ist
SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM– Harapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan masih belum menjadi kenyataan. Meski kenaikan tarif seaport tax telah berlaku sejak Oktober 2025, hingga kini belum ada kesepakatan pembagian hasil antara PT Pelindo dan BUMD PT Bumi Meranti.
Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, menilai proses pembahasan yang berlangsung berlarut-larut menunjukkan belum adanya kepastian dari PT Pelindo.
Menurutnya, draf Perjanjian Kerja Sama telah dikirimkan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum memperoleh jawaban final.
"Draf PKS sudah kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Alasannya masih dipelajari oleh Pelindo Pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengusulkan pembagian hasil sebesar 30 persen dari pendapatan pass pelabuhan dengan kesiapan melakukan investasi sebagai bagian dari kerja sama.
"Kami berharap penandatanganan bisa segera dilakukan agar daerah mulai memperoleh manfaat dari aktivitas pelabuhan," katanya.
Di sisi lain, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, menegaskan bahwa Pelindo tidak menutup peluang kerja sama. Namun proses tersebut harus mengikuti mekanisme perusahaan dan persetujuan kantor pusat.
Menurut Joni, pembahasan bahkan telah dilakukan melalui pertemuan daring dan akan dilanjutkan kembali bersama Pelindo Pusat.
"Rencana kerja samanya ada dua, yakni pengelolaan parkir dan pass pelabuhan. Untuk parkir metodenya sudah ada, tinggal negosiasi. Sedangkan pass pelabuhan harus mempertimbangkan nilai investasi yang diajukan BUMD," jelasnya.
Ia menambahkan, besaran pembagian hasil nantinya tidak bisa ditentukan secara langsung karena mengacu pada aturan direksi PT Pelindo.
"Hingga kini memang belum ada angka yang disepakati. Semua masih dalam proses pembahasan bersama," ujarnya.
Kenaikan tarif pass pelabuhan sendiri telah berlaku sejak 1 Oktober 2025, yakni tarif domestik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, tarif internasional WNI dari Rp50.000 menjadi Rp60.000, dan tarif WNA dari Rp50.000 menjadi Rp150.000.
Meski masyarakat telah membayar tarif baru selama lebih dari sembilan bulan, skema bagi hasil yang diharapkan menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum terealisasi.


Komentar Via Facebook :