Dokter Ternama Laporkan Istri Rekan Sejawat ke Polda Riau, Perkara Berakhir dengan Putusan Denda

Dokter Ternama Laporkan Istri Rekan Sejawat ke Polda Riau, Perkara Berakhir dengan Putusan Denda

dr. Amru (istimewa)

PEKANBARU – Konflik rumah tangga yang melibatkan kalangan tenaga medis di Pekanbaru berujung ke ranah hukum. Dokter spesialis kandungan ternama, dr. Amru Sofian, Sp.OG, resmi melaporkan FL, istri dokter spesialis bedah sekaligus ibu rumah tangga ke Polda Riau pada 6 Maret 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/131/II/RES.2.5/2026/SPKT/POLDA RIAU. dr. Amru menduga FL melakukan tindak pidana ringan perbuatan penghinaan ringan dengan terdakwa FL.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026), kuasa hukum dr. Amru menjelaskan bahwa perkara bermula dari pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut berisi makian dengan bahasa tidak sopan yang ditujukan kepada kliennya, tanpa diketahui pemicunya. Karena merasa dirugikan, dr. Amru Sofian , SP. OG kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.

Sementara itu, Resti Hefriyenni, S.H.,M.H bersama rekannya Cysillia Anggraini Novalis, S.H.,M.H selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan. Menurutnya, pesan itu dikirim FL kepada dr. Amru karena adanya konflik antara FL dengan istri dr. Amru, berinisial DN

" Awalnya DN diduga mengambil video klien kami dari media sosial dan menyebarkannya. Karena tidak terima, klien kami menghubungi DN, tetapi nomornya justru diblokir. Akhirnya klien kami mengirim pesan kepada dr. Amru selaku suami DN agar menegur istrinya. dr. Amru tidak terima dengan kalimat yang disampaikan klien kami, lalu melaporkan klien kami ke Polda Riau," ujar Resti Hefriyenni

" klien kami beritikad baik bersedia untuk meminta maaf secara pribadi kepada korban mengenai kata-kata yang tidak pantas yang dikirim oleh Klien Kami secara japri melalui WhatsApp kepada korban," ujarnya

" Klien Kami bersedia memenuhi permintaan dari pihak korban yang terdapat dalam somasi yang dikirimkan melalui Kuasa Hukum Dr Amru Sofian, SpOG, K (Onk) pada tanggal 06 Februari 2026," ulasnya.

" Klien kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi melalui kuasa hukum dr. Amru. Namun, surat tersebut diduga tidak sampai ke tangan dr. Amru sehingga tidak mendapat respons. dr. Amru. Melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan kompensasi atau uang damai sebagai bagian dari penyelesaian perkara, namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyelesaian secara damai tidak terwujud," kata Resti.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa FL telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, di persidangan permohonan maaf tersebut belum mendapat respon positif dari pihak korban maupun istrinya sehingga proses hukum berjalan sampai dengan putusan pengadilan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Asrarudin Anwar , SH., MH menyatakan terdakwa FL terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan (tipiring). Dan menjatuhkan pidana denda, sebesar Rp.5.000.000., dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa FL selama menjalani proses persidangan. Terdakwa FL bersikap kooperatif serta berprilaku baik dan sopan selama mengikuti persidangan," ujar hakim Asrarudin Anwar saat membacakan putusan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa melalui komunikasi yang baik, dan mekanisme mediasi dapat menjadi langkah yang lebih konstruktif dalam menjaga hubungan antar pribadi maupun nama baik profesi.

Perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut masih tunduk pada hukum yang berlaku, dan seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :