LAMR Prihatin, Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K. Liamsi dinilai Melukai hati Masyarakat Melayu
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengkriminalisasian budayawan Melayu Rida K. Liamsi oleh manajemen baru Riau Pos. Bagi LAMR, persoalan ini bukan sekadar sengketa hukum, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat terhadap sosok yang selama puluhan tahun mengabdikan hidupnya untuk membangun pers dan mengangkat marwah budaya Melayu.
Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. Marjohan Yusuf bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Jumat, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS.
Dalam pertemuan itu, rombongan tidak hanya menyampaikan persoalan yang dihadapi Rida K. Liamsi, tetapi juga mengadukan nasib sejumlah mantan karyawan yang hingga kini disebut masih belum menerima hak-hak mereka.
"Kalau benar terjadi dugaan kriminalisasi terhadap Datuk Rida, tentu ini menjadi keprihatinan bersama. Beliau telah memberikan begitu banyak sumbangsih bagi Riau dan Kepulauan Riau. Namun kami tetap mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujar Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.
Menurut LAMR, nama Rida K. Liamsi tidak dapat dipisahkan dari perjalanan pers modern di Riau. Melalui Riau Pos yang dibangunnya dari awal, Rida dinilai berhasil mematahkan anggapan bahwa Riau tidak mampu memiliki surat kabar harian yang besar dan berpengaruh. Di saat yang sama, ia juga dikenal konsisten memperjuangkan pelestarian budaya Melayu melalui berbagai karya sastra, buku sejarah, hingga penyelenggaraan Anugerah Sagang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Datuk Seri Marjohan Yusuf menilai jasa-jasa tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan kebudayaan Melayu yang tidak dapat dihapus begitu saja.
"Beliau bukan hanya membangun perusahaan media, tetapi juga membangun peradaban budaya Melayu melalui karya dan pemikirannya. Itu adalah warisan yang sangat berharga bagi generasi Riau," katanya.
Datuk Seri Taufik Ikram Jamil yang mengaku menjadi saksi perjalanan awal Riau Pos juga mengenang bagaimana Rida membangun perusahaan tersebut dengan penuh perjuangan.
"Saya menyaksikan sendiri bagaimana beliau bekerja keras membesarkan Riau Pos ketika fasilitas masih sangat terbatas. Perjuangan itu dilakukan dengan semangat yang luar biasa," ungkapnya.
Sementara itu, Kazaini KS menjelaskan bahwa persoalan mulai muncul setelah perubahan komposisi saham perusahaan pada 2017. Menurutnya, Rida ketika itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan dan berbagai persoalan internal perusahaan.
Namun, kata Kazaini, di tengah upaya tersebut justru muncul laporan dugaan penggelapan terhadap Rida K. Liamsi yang diproses di Mabes Polri.
"Padahal selama beliau mengelola Riau Pos, pengelolaan keuangan telah melalui proses audit yang ketat," ujar Kazaini.
LAMR menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut kepada berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, dengan harapan penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif, menjunjung tinggi keadilan, serta tetap menghormati jasa dan pengabdian tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan pers dan kebudayaan Melayu.


Komentar Via Facebook :