PWI Riau Cabut Permanen Keanggotaan Dahari berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen sebagai tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang menyatakan ia terbukti menggunakan ijazah tidak sah dalam proses pendaftaran menjadi anggota PWI.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, beserta anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima PWI Riau pada 6 Maret 2025. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
"Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta rapat pleno pada 15 Juni 2026, diputuskan bahwa keanggotaan saudara Dahari dicabut secara permanen," kata Bambang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Bambang, proses penanganan perkara berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen, meminta keterangan para saksi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan sebelum menjatuhkan putusan.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, dan Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan. Dalam putusannya, DK PWI Riau menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun dinilai melakukan kekeliruan prosedural karena tidak mengambil langkah yang semestinya meskipun telah mengetahui persoalan tersebut sejak awal.
"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran terhadap AD/ART PWI oleh Adi Putra maupun Agustiawan. Namun, keduanya dinilai melakukan pembiaran atas persoalan yang telah diketahui sebelumnya sehingga dikenai sanksi berupa teguran tertulis," ujar Bambang.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan organisasi, pihak yang dikenai sanksi masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.
"Putusan Dewan Kehormatan PWI Riau berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hak untuk mengajukan banding tetap diberikan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku," tutupnya.


Komentar Via Facebook :