Catatan Redaksi: Siap Salah tidak Cukup
Foto: Ist, Sumber : Net
RANAHRIAU.COM- Pernyataan "siap salah" yang dilontarkan Wali Kota Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun mantan Presiden Joko Widodo di sejumlah titik reklame milik Pemerintah Kota Solo tidak boleh menjadi titik akhir dari polemik ini. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pengakuan kesalahan bukanlah pengganti pertanggungjawaban. Justru setelah pengakuan itu muncul, publik berhak menuntut penjelasan yang lebih rinci dan transparan.
Persoalannya bukan semata soal baliho ucapan selamat ulang tahun. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah fasilitas milik pemerintah daerah digunakan sesuai aturan, siapa yang memerintahkan pemasangan, dari mana sumber anggarannya, serta apakah terdapat dasar administratif yang sah untuk penggunaan aset publik tersebut. Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka kontroversi ini tetap menjadi persoalan akuntabilitas pemerintahan.
Karena itu, DPRD Kota Solo semestinya tidak bersikap pasif. Fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif mengharuskan mereka segera meminta keterangan resmi dari wali kota. Publik perlu mengetahui apakah penggunaan titik reklame milik Pemkot telah melalui prosedur yang benar atau justru merupakan keputusan sepihak yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan tertentu.
Selain DPRD, Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan memiliki ruang untuk menelusuri apakah terdapat penggunaan anggaran daerah dalam pemasangan baliho tersebut. Audit diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Lebih jauh lagi, warga Solo juga memiliki hak untuk menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia apabila menemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang. Demokrasi tidak berhenti pada kotak suara. Ia hidup melalui pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar keputusan memasang baliho, melainkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebab dalam negara demokrasi, fasilitas publik bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat. Dan setiap penggunaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan cukup diselesaikan dengan dua kata: "siap salah."


Komentar Via Facebook :