Inovasi Wako Agung Tuai Pujian Kajati Riau
Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan jadi kompos bernilai Ekonomis
Kajati Riau Sutikno bersama Wako Pekanbaru Agung Nugroho mendapatkan penjelasan tentang pengolahan limah hasil pemusnahan menjadi kompos, Kamis (23/4/2026).
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Kamis (23/4), menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan barang bukti. Tidak lagi sekadar dibakar atau dihancurkan, limbah rokok hasil pemusnahan justru diolah menjadi kompos bernilai ekonomis. Inovasi yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini pun menuai pujian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.
Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kajati Riau bersama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pemusnahan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Rinciannya, 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan barang rampasan negara dari perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berbeda dari praktik sebelumnya, rokok-rokok ilegal ini tidak dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus, material tembakau justru dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku kompos oleh DLHK Pekanbaru. Langkah ini menjadi titik balik dalam penanganan barang bukti yang tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga memberi nilai tambah secara lingkungan dan ekonomi.
Kajati Riau Sutikno mengaku terkesan dengan pendekatan tersebut. Ia bahkan mengaku sempat bertanya-tanya bagaimana cara memusnahkan rokok dalam jumlah sebesar itu sebelum melihat langsung prosesnya di lapangan.
“Tadi saya berpikir bagaimana cara memusnahkan dengan rokok sebanyak ini, ternyata ada program dari Pemko Pekanbaru ini membuat kompos. Ini jadi satu karya yang positif,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi ini menunjukkan bahwa limbah yang semula tidak bernilai dapat diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat. “Sampah ini jadi bernilai ekonomis, setidaknya bisa dimanfaatkan jadi pupuk. Dari sesuatu yang tidak bernilai diubah jadi produk yang bernilai ekonomis,” tambahnya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, inovasi ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau. Tidak hanya fokus pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga sejalan dengan upaya pengurangan sampah dan peningkatan nilai guna limbah.
“Rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah sekaligus mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomis. Dulu pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan, sekarang bisa dimanfaatkan menjadi kompos,” jelas Agung.
Ia menyebutkan, kompos yang dihasilkan dari olahan tembakau tersebut memiliki kualitas yang cukup baik. Bahkan, hasil penelusuran menunjukkan kompos berbahan tembakau memiliki keunggulan tersendiri.
“Kompos ini nanti akan kita bagikan secara gratis kepada masyarakat. Insyaallah akan disalurkan kepada kelompok wanita tani (KWT) dan kelompok tani di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa proses pengolahan rokok ilegal menjadi kompos membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Tahapannya dimulai dari pemisahan bahan non-organik, pencacahan, penyiraman dengan molase, penjemuran, hingga proses pengayakan.
“Ada beberapa rangkaian. Kita pisahkan dulu yang non-organik, lalu dicacah, disiram molase, dijemur, dan diayak hingga menjadi kompos,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap penerimaan negara.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum, juga untuk mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas karena dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah dan merusak persaingan usaha yang sehat. Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ sangat penting,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, kemudian dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan di Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Barang kemudian dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk.
Namun, pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut diamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga unit mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam perkara ini, Sufriono dan Zaini dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.


Komentar Via Facebook :