Perawat Klinik Ajukan Keberatan atas SP3 dan Mutasi, Masalah Bergulir ke Disnaker
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Polemik internal di lingkungan Abdurrab Islamic School terus berkembang setelah seorang tenaga kesehatan, Yessika Yolanda, mengajukan keberatan terhadap Surat Peringatan III (SP3) dan surat mutasi yang diterbitkan pihak yayasan.
Yessika yang menjabat sebagai Kepala Perawat UKS menilai mutasi dirinya menjadi Guru Asrama SMK tidak sesuai dengan profesi dan kompetensinya sebagai tenaga kesehatan. Dalam surat keberatannya, ia menegaskan bahwa dirinya direkrut sebagai perawat klinik, bukan tenaga pengajar.
Persoalan ini diduga bermula dari adanya pelanggaran disiplin siswa di area sekolah berupa pertemuan lawan jenis yang kemudian menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa terkait telah dipanggil dan diberikan sanksi oleh pihak sekolah.
Dalam keterangannya, Yessika mengaku telah menegur siswa yang bersangkutan saat kejadian berlangsung. Pernyataan tersebut disebut turut dibenarkan oleh siswa ketika dimintai klarifikasi oleh pihak sekolah. Namun demikian, surat mutasi terhadap dirinya tetap diterbitkan.
Kini persoalan tersebut telah memasuki ranah ketenagakerjaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Yessika telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan terkait persoalan yang dialaminya. Laporan itu disebut telah diterima dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Wartawan juga mencoba menghubungi pihak yayasan melalui Kepala SDM Yayasan Abdurrab, Mimi Rahayu, S.Psi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Mimi menyatakan bahwa pihak yayasan telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kuasa hukum.
“Silakan menghubungi pengacara yang sudah kami siapkan yaitu Pak Armilis Ramaini,” ujar Mimi dalam pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa sengketa internal ini berpotensi memasuki proses hukum dan mediasi ketenagakerjaan yang lebih panjang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut profesionalisme tenaga kerja, kebijakan mutasi pegawai, serta mekanisme penyelesaian konflik internal di institusi pendidikan swasta. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak Disnaker maupun penjelasan resmi dari yayasan terkait dasar penerbitan SP3 dan mutasi terhadap tenaga kesehatan tersebut.


Komentar Via Facebook :