Pemuda Muhammadiyah Riau Desak Evaluasi Izin Usaha Pasca Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi
Foto: Ist
MINAS, RANAHRIAU.COM– Bentrokan antara warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dengan pihak PT Arara Abadi pada Rabu (29/4/2026) memicu reaksi dari Pemuda Muhammadiyah Riau. Insiden tersebut dinilai sebagai sinyal perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola perizinan lahan di daerah.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Riau, Rizal S, menyampaikan keprihatinannya atas konflik yang terjadi dan meminta semua pihak menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara adil.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai konflik antara masyarakat dan perusahaan terus berulang tanpa solusi yang jelas,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Rizal menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.
“Kami meminta Polda Riau segera turun secara aktif, tidak hanya menjaga situasi keamanan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan dan lahan produktif.
Ia menilai peran Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sangat penting dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau penguasaan lahan di lapangan.
“Kami berharap Kementerian Kehutanan lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan izin, termasuk HGU dan konsesi, agar tidak menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik bermula dari masuknya alat berat milik perusahaan ke area perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola warga. Aktivitas tersebut memicu penolakan hingga terjadi bentrokan di lokasi.
Masyarakat mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak ditinggalkan oleh pengelola sebelumnya, Wan Junaidi. Sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang berada di bawah kewenangan mereka.
Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan masih dalam pemantauan aparat, sementara kejelasan penyelesaian konflik masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.


Komentar Via Facebook :