PPN Tiket Pesawat Disapu Nol: Pemerintah Gelontorkan Insentif, Tapi Hanya 60 Hari

PPN Tiket Pesawat Disapu Nol: Pemerintah Gelontorkan Insentif, Tapi Hanya 60 Hari

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Menteri Keuangan Purbaya resmi merilis kebijakan baru lewat PMK No. 24/2026: pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah alias 100%.

Kebijakan ini menyasar dua komponen utama harga tiket, yakni tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Artinya, beban pajak yang biasanya ikut mengerek harga kini dipangkas habis untuk sementara waktu.

Namun insentif ini bukan karpet merah tanpa batas. Pemerintah memberi jendela waktu yang sempit: hanya berlaku untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menggairahkan sektor transportasi udara. Tapi dengan durasi yang terbatas, kebijakan ini juga terasa seperti “flash sale” fiskal, cepat, menarik, namun tak berlangsung lama.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :