KPK Ungkap lemahnya Tata Kelola Parpol: Picu Korupsi Kepala Daerah
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa lemahnya tata kelola partai politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi di tingkat kepala daerah. Dalam kajian yang dirilis Jumat (17/4/2026), KPK menyoroti kuatnya pengaruh pemodal politik dalam proses pencalonan hingga pasca pemilihan kepala daerah.
KPK menjelaskan, keterbatasan sistem internal partai membuka ruang bagi masuknya pendanaan dari pihak eksternal untuk membiayai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah terpilih, kepala daerah diduga kerap melakukan pengkondisian proyek-proyek pemerintah sebagai bentuk pengembalian modal kepada para penyandang dana. “Pola ini menjadi salah satu akar persoalan korupsi kepala daerah,” demikian disampaikan dalam kajian tersebut.
Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, KPK mencatat telah melakukan penindakan terhadap enam kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi empat kelemahan utama tata kelola partai politik, yakni belum adanya peta jalan (roadmap) pendidikan politik, tidak tersedianya sistem kaderisasi yang terintegrasi, ketiadaan standar pelaporan keuangan partai, serta ketidakjelasan lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.
Sebagai respons, KPK mengeluarkan 16 rekomendasi perbaikan, di antaranya mendorong transparansi anggaran partai serta pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai transparansi keuangan partai politik merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, transparansi tersebut tidak hanya berdampak pada pencegahan praktik koruptif, tetapi juga dapat mendorong transformasi partai politik menjadi institusi yang menjalankan fungsi representasi dan pendidikan politik secara lebih substantif.
“Langkah ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan mendorong partai politik menjalankan perannya secara ideal dalam sistem demokrasi,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :