Gelombang Laporan hantam Pengamat hingga Tokoh Nasional: Dari Ubedilah Badrun hingga Jusuf Kalla
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Ruang publik kian terasa seperti ladang ranjau. Satu per satu suara kritis dan tokoh nasional terseret ke meja pelaporan polisi. Setelah nama Saiful Mujani, kini giliran dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial RKS. Materinya sensitif: pernyataan yang dinilai mengandung kebencian, kini diuji dalam kerangka hukum.
Belum reda, laporan lain menyasar figur yang jauh lebih senior. Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat Kristen. Ucapan JK dalam sebuah forum di Universitas Gadjah Mada dipersoalkan dan dinilai sebagai penistaan agama.
Dua laporan ini datang dari konteks berbeda, namun berujung di simpul yang sama: kriminalisasi pernyataan di ruang publik. Pertanyaannya menggelinding liar, setajam pisau yang dilempar ke udara: di mana batas antara kritik, opini, dan ujaran yang melanggar hukum?
Fenomena ini menandai babak baru—atau mungkin pengulangan bab lama—di mana perbedaan pandangan tak lagi berhenti pada debat, tetapi meluncur ke ranah pidana. Aparat kini berada di persimpangan: menegakkan hukum secara objektif atau terseret arus tekanan publik yang kian bising.
Di tengah pusaran ini, satu hal pasti: setiap kata kini bukan sekadar suara, melainkan potensi perkara. Dan di negeri yang gemar berdebat, risiko itu terasa makin dekat, makin nyata.


Komentar Via Facebook :