Oleh-oleh Haji Bebas Pajak? Bisa, Tapi Jangan Kebablasan

Oleh-oleh Haji Bebas Pajak? Bisa, Tapi Jangan Kebablasan

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi angin segar bagi jemaah haji. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, barang bawaan hingga kiriman jemaah bisa bebas bea masuk dan pajak impor.

Namun, jangan buru-buru kalap belanja. Fasilitas ini punya pagar yang cukup jelas: hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk “titip jual” apalagi dagang terselubung.
Barang bawaan seperti pakaian, perlengkapan ibadah, hingga oleh-oleh masih aman selama jumlahnya wajar.

Sementara barang kiriman juga diberi kelonggaran, tapi dengan batasan ketat.
Di sinilah mulai ada garis pembeda. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh untuk barang pribadi. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi hingga nilai FOB USD 2.500. Lebih dari itu, siap-siap kena pungutan.

Untuk barang kiriman, batasnya lebih ramping: maksimal USD 1.500 per pengiriman, dan hanya boleh dua kali dalam satu musim haji. Lewat dari itu, statusnya berubah, dari “oleh-oleh” jadi objek pajak.

Tak cuma soal nilai, urusan teknis juga tak kalah penting. Mulai dari wajib mencantumkan identitas hingga batas ukuran paket, semua diatur detail. Bahkan, ponsel yang dibawa pun harus didaftarkan IMEI-nya saat tiba di tanah air.

Pesannya sederhana tapi tegas: negara memberi kemudahan, bukan karpet merah untuk bisnis dadakan. Jadi, oleh-oleh boleh, asal tetap tahu batas.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :