Skandal Grup Medsos FH UI: 16 Mahasiswa terancam Dijerat UU TPKS, Desakan Sanksi Menguat

Skandal Grup Medsos FH UI: 16 Mahasiswa terancam Dijerat UU TPKS, Desakan Sanksi Menguat

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Bau busuk percakapan privat akhirnya pecah ke ruang publik. Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2023 terseret pusaran skandal pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen. Bukannya mereda, gelombang desakan justru membesar: sanksi tegas dari kampus, hingga proses hukum dengan payung UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, tak menunggu lama. Ia menegaskan penanganan kasus tak boleh berhenti pada permintaan maaf. “Gunakan UU TPKS agar ada efek jera,” dorongnya, mengirim sinyal bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran etika kampus, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Di sisi lain, Komnas Perempuan melalui komisionernya, Devi Rahayu, mengingatkan arah penanganan jangan melenceng. Fokus utama harus pada korban: pemulihan psikologis, sosial, hingga jaminan kelangsungan akademik. “Pendekatan berpusat pada korban bukan opsi, tapi keharusan,” tegasnya.

Akar masalah mencuat dari percakapan di grup media sosial internal mahasiswa yang kemudian bocor. Isinya, menurut berbagai pihak, sarat pelecehan verbal. Para pelaku telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, di tengah tekanan publik, maaf terasa tipis jika tak diikuti konsekuensi nyata.

Pimpinan Fakultas Hukum UI sudah mengecam keras perilaku tersebut. Pihak kampus menyatakan proses penanganan tengah berjalan, meski publik menunggu transparansi: sanksi apa, untuk siapa, dan sejauh mana akuntabilitas ditegakkan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, ikut turun tangan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan rektor UI dan memantau langsung perkembangan kasus. Fokusnya dua: memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak, serta mendorong penyelesaian yang tegas.

Kasus ini menampar keras ruang akademik yang selama ini mengklaim diri sebagai benteng etika. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi seberapa berani institusi menegakkan batas. Jika kampus goyah, hukum diminta berdiri tegak. Jika keduanya ragu, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonisnya sendiri.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :