Praperadilan Gagal, Eks Menag Yaqut Resmi ditahan KPK

Praperadilan Gagal, Eks Menag Yaqut Resmi ditahan KPK

Foto: ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis.

Penahanan tersebut dilakukan setelah upaya hukum Yaqut melalui gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut oleh KPK dinyatakan sah secara hukum, sehingga proses penyidikan berlanjut hingga berujung pada penahanan.
Banser Datangi Gedung KPK

Situasi di sekitar kantor KPK sempat memanas ketika ratusan anggota Banser dari Nahdlatul Ulama mendatangi halaman depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kedatangan massa Banser tersebut terjadi saat Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mereka terlihat berkumpul di area depan gedung sebagai bentuk dukungan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Yaqut sendiri dikenal sebagai tokoh yang memiliki kedekatan dengan Nahdlatul Ulama. Ia juga merupakan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi salah satu isu sensitif karena menyangkut pelayanan ibadah bagi umat Islam Indonesia.

KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap mantan Menteri Agama ini kembali menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang harus berhadapan dengan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :