Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut tetap Sah
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada mantan Menteri Agama tersebut tetap sah secara hukum.
Putusan ini sekaligus menutup peluang Yaqut untuk membatalkan proses hukum yang tengah berjalan di KPK melalui jalur praperadilan.
KPK Siap Periksa Kembali
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut. “Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat,” ujar Asep kepada wartawan.
Namun demikian, Asep belum memastikan apakah KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan tersebut.
Sorotan Politik
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena Yaqut bukan hanya mantan pejabat negara, tetapi juga dikenal sebagai adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji sendiri merupakan isu sensitif karena menyangkut pelayanan publik bagi jutaan umat Islam Indonesia.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan berlanjut di KPK, sementara publik menunggu langkah berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut terkait kemungkinan pemeriksaan intensif hingga penahanan.


Komentar Via Facebook :