ASPEMARI Kritik Kapolda Riau soal Maraknya Kendaraan ODOL
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Maraknya kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) di Provinsi Riau dinilai sangat merugikan masyarakat. Kendaraan milik sejumlah perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas serta memodifikasi dimensi kendaraan tersebut disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Dampak negatif kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga menghambat arus lalu lintas karena kendaraan lain harus menyesuaikan kecepatan. Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Secara teknis, kendaraan ODOL juga berisiko tinggi mengalami kecelakaan seperti underspeed, pecah ban, hingga rem blong yang berujung pada insiden fatal dan menimbulkan korban jiwa.
Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) menilai Polda Riau belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut. Padahal, praktik ODOL jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Umum Aspemari, Muhammad Alhafiz, menyampaikan bahwa di Riau masih banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran over dimensi dan over load.
“Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau? Ke mana pihak Polda Riau selama ini? Mengapa tidak ada efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang maupun peraturan pemerintah terkait ODOL ini?” ujar Alhafiz.
Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai kebutuhan. Kemudian Pasal 13 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan apabila terjadi peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Menurut Alhafiz, dengan dugaan maraknya kendaraan ODOL di Riau, Polda Riau seharusnya lebih gencar melakukan penindakan dan pemeriksaan untuk menjawab keresahan masyarakat serta mewujudkan Riau yang bersih dari kendaraan ODOL.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, negara harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL.
“Daripada negara terus-menerus mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki jalan, lebih baik dilakukan pencegahan. Polisi harus segera memberikan efek jera kepada pelaku agar perusahaan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan,” tegasnya.
Aspemari menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan terwujudnya Indonesia Zero ODOL. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Riau.
“Mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritik berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kami berharap Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum mendengarkan aspirasi ini dan segera merealisasikan tuntutan tersebut. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penanganan ODOL,” ujar Alhafiz.
Adapun tuntutan yang disampaikan Aspemari antara lain:
Mendesak Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan secara tegas UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 terkait penindakan kendaraan ODOL.
Meminta penindakan tegas terhadap kendaraan milik perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran over dimensi dan over load.
Mendesak evaluasi internal terhadap jajaran yang dinilai tidak mampu menertibkan permasalahan ODOL sesuai regulasi.
Meminta Kapolda Riau mengundurkan diri apabila tidak mampu menuntaskan persoalan kendaraan ODOL di Provinsi Riau.


Komentar Via Facebook :