Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Transportasi

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Transportasi

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, dan sopir angkutan, sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa diskon tersebut berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan bagi pekerja sektor transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja.

Berlaku Hingga 15 Bulan untuk Sektor Transportasi
Teguh menyampaikan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran 50 persen hanya berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku baik bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026. “Iuran sebesar Rp16.800 mendapatkan potongan 50 persen atau hanya membayar Rp8.400 saja,” ujar Teguh Wiyono, dikutip dari Antara, Senin (2/2).

Dorong Kepesertaan Pekerja Berisiko Tinggi
Menurut Teguh, kebijakan diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan minat pekerja sektor transportasi untuk mendaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut.

Pekerja bukan penerima upah merupakan kelompok pekerja mandiri yang mendaftarkan diri secara individu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup berbagai profesi, seperti freelancer, pedagang, petani, nelayan, seniman, hingga pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Dalam sektor transportasi, sasaran utama program ini adalah pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir angkutan, yang sehari-hari berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan di jalan.

Manfaat JKK dan JKM
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan finansial bagi keluarga peserta.

Tingkat Kepesertaan Masih Rendah
Teguh mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah eks Karesidenan Surakarta masih perlu ditingkatkan.

Kota Surakarta: 42,59 persen

Wonogiri: 33,60 persen

Sukoharjo: 33,21 persen

Karanganyar: 27,65 persen

Sragen: 27,24 persen

Menurutnya, rendahnya tingkat kepesertaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pengusaha, dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan aktivitas kerja,” kata Teguh.

Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen ini dapat menjadi stimulus agar semakin banyak pekerja sektor transportasi terlindungi secara sosial dan ekonomi, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial nasional.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :