Menkes: Kenaikan Premi BPJS 2026 Tak bisa Ditunda, Defisit Capai Rp30 Triliun

Menkes: Kenaikan Premi BPJS 2026 Tak bisa Ditunda, Defisit Capai Rp30 Triliun

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026 tidak dapat ditunda lagi. Langkah tersebut diambil untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp20–30 triliun.

Menurut Budi, defisit tersebut tahun ini masih akan ditopang pemerintah pusat. Namun kondisi itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berisiko mengganggu keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. “Defisit tidak bisa terus dibiarkan. Sistem harus dijaga supaya tetap berkelanjutan,” ujar Budi.

Kenaikan premi akan menyasar peserta BPJS mandiri. Saat ini besaran iuran yang berlaku adalah:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Menkes menyebut rencana kenaikan premi masih dalam batas wajar. Ia bahkan membandingkan besaran iuran dengan pengeluaran masyarakat untuk rokok yang dinilai jauh lebih besar.

Pemerintah menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan, di tengah meningkatnya biaya klaim dan pemanfaatan layanan medis oleh peserta.

Namun wacana kenaikan premi ini diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait daya beli masyarakat serta efektivitas pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :