Hak Masyarakat Dipertanyakan, GMPR Minta Audit HGU PT Ekadura di Rohul
Foto: Ist
GMPR Desak Audit HGU PT Ekadura Indonesia, Soroti Dugaan Tak Realisasikan 20% Kebun Plasma di Rohul
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) melontarkan sorotan keras terhadap PT Ekadura Indonesia yang beroperasi di Desa Kota Lama, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Perusahaan perkebunan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.
Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, melalui Kepala Bagian Hukum GMPR, Zul Kasyim, menyatakan dugaan itu bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap undang-undang serta hak ekonomi masyarakat.
“Jika benar kewajiban 20 persen kebun plasma tidak direalisasikan, maka itu bukan kelalaian teknis. Itu bentuk pengingkaran terhadap perintah undang-undang,” tegas Zul Kasyim, Sabtu (22/2/2026).
Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara eksplisit mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, kewajiban plasma dimaksudkan sebagai skema pemerataan manfaat ekonomi bagi warga di sekitar wilayah konsesi perusahaan. Namun, GMPR menilai implementasi di lapangan sering kali jauh dari amanat regulasi.
“Kebun plasma bukan bonus, bukan CSR, bukan belas kasihan. Itu hak masyarakat yang dijamin undang-undang,” ujar Zul.
Desakan ke Satgas PKH
Atas dugaan tersebut, GMPR mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status HGU dan realisasi plasma PT Ekadura Indonesia.
GMPR juga meminta agar Satgas PKH tidak berhenti pada verifikasi administratif, tetapi menelusuri fakta lapangan dan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola izin.
“Jika terbukti tidak kooperatif dan melanggar kewajiban hukum, rekomendasi pencabutan izin harus menjadi opsi nyata. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.
Prinsip Pasal 33 UUD 1945
GMPR menilai persoalan ini menyentuh prinsip dasar Pasal 33 UUD 1945, yakni penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Investasi yang mengabaikan hak masyarakat lokal adalah investasi yang cacat secara moral dan hukum. Kami tidak anti investasi, tapi investasi wajib tunduk pada aturan negara,” tambah Ali.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ekadura Indonesia terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi perusahaan sekaligus langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat terkait.
GMPR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, organisasi tersebut membuka kemungkinan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum.
Kasus dugaan kewajiban plasma yang tak terealisasi bukan hanya soal angka 20 persen, melainkan tentang distribusi keadilan di sektor perkebunan yang selama ini kerap menyisakan konflik sosial di berbagai daerah.


Komentar Via Facebook :