Abaikan SE Wali Kota? Biliar di Rumbai Masih buka Saat Ramadan, Satpol PP Dipertanyakan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang penutupan tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M tampaknya belum sepenuhnya ditaati. Sebuah tempat biliar, BCR, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, dilaporkan tetap beroperasi normal, bahkan hingga dini hari.
Berawal dari media Tulis Fakta, Informasi yang dihimpun menyebutkan tempat tersebut buka mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Padahal, dalam Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang diteken Wali Kota Agung Nugroho, usaha hiburan tertentu diminta menghentikan operasional selama Ramadan demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Seorang warga sekitar berinisial DS mengaku kecewa dengan kondisi tersebut dan mempertanyakan pengawasan aparat.
“Surat edaran sudah jelas, tapi tempat ini tetap buka siang dan malam. Satpol PP ke mana? Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan,” ujarnya.
Warga menilai jika benar operasional tetap berjalan, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi soal ketegasan penegakan aturan. Terlebih, lokasi usaha berada di kawasan permukiman yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu respons konkret dari Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak Peraturan Daerah. Jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak, maka kredibilitas penegakan perda dipertaruhkan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola BCR maupun klarifikasi dari Satpol PP terkait laporan warga tersebut.
Ramadan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan. Jika aturan sudah dikeluarkan, maka konsistensi penegakan menjadi kunci. Tanpa itu, surat edaran hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.


Komentar Via Facebook :