Kisah Tragis Gajah Sumatera
Mati dalam Sunyi: Senjata Ilegal dan Perburuan Terorganisir di Hutan Riau
Foto: Ist
PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Kematian seekor gajah sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, awal Februari 2026, kembali membuka luka lama konservasi di Riau. Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan: duduk tanpa kepala, dua gadingnya hilang, dan tubuhnya mulai membusuk di tengah kawasan yang berbatasan dengan areal konsesi.
Dua pekan penyelidikan mengungkap fakta forensik yang memperkuat dugaan eksekusi terencana. Tim laboratorium menemukan dua proyektil logam bersarang di bagian dahi gajah. Hasil uji balistik mengonfirmasi proyektil berasal dari senjata api rakitan—jenis senjata ilegal yang kerap digunakan dalam perburuan liar karena mudah dirakit dan sulit dilacak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes M Hasyim Risahondua, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari personel keamanan perusahaan, karyawan, hingga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) setempat.
“Masih penyelidikan,” ujar Hasyim, Selasa (17/2/2026). Ia menegaskan polisi masih mendalami kepemilikan senjata rakitan tersebut. “Belum tahu punya siapa, petugas masih di lapangan memeriksa saksi.”
Eksekusi Jarak Dekat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua tembakan dilepaskan ke bagian frontal kepala dari jarak relatif dekat. Luka tembak yang presisi di dahi menunjukkan pelaku memiliki pemahaman anatomi dasar untuk melumpuhkan satwa besar secara cepat.
Setelah roboh, kepala gajah dipenggal dan gading diambil. Pola ini identik dengan sejumlah kasus sebelumnya di Riau: pemburu hanya mengincar gading, bagian tubuh dengan nilai jual tinggi di pasar gelap. Bangkai kerap ditinggalkan tanpa kepala sebagai “tanda tangan” jaringan pemburu profesional.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan, penggunaan senjata api rakitan memperlihatkan dua hal: pelaku ingin meminimalkan jejak balistik resmi, sekaligus menghindari pengawasan kepemilikan senjata legal. Senjata jenis ini biasanya dibuat dari modifikasi pipa baja dan komponen sederhana, namun tetap mematikan dalam jarak pendek.
Rekaman Mencurigakan, Bukti Minim
Patroli sekuriti di sekitar Estate Ukui sempat menangkap visual orang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga kini, polisi mengaku belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada identitas pasti eksekutor.
Keterbatasan kamera pengawas di kawasan hutan dan lambannya respons pelaporan diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Waktu kematian diperkirakan beberapa hari sebelum bangkai ditemukan, memberi ruang bagi pemburu untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak.
Sejumlah pemerhati konservasi menilai pola operasi ini menunjukkan jaringan yang terorganisir. Biasanya terdapat pembagian peran: pelacak (tracker) yang memantau pergerakan kawanan, penembak, pemotong gading, hingga kurir yang mengangkut hasil buruan ke titik distribusi.
Jaringan Lama yang Belum Terputus
Riau bukan wilayah baru dalam peta perburuan gajah sumatera. Konflik ruang antara habitat satwa dan ekspansi perkebunan serta permukiman membuat gajah kerap keluar kawasan hutan, meningkatkan kerentanan terhadap jerat maupun senjata api.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku lapangan tertangkap, namun aktor intelektual dan pemodal jarang tersentuh. Gading gajah memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional, digunakan sebagai bahan ukiran dan koleksi ilegal. Rantai pasoknya melibatkan jaringan lintas daerah, bahkan lintas negara.
Penggunaan senjata api rakitan dalam kasus ini memperlihatkan bahwa akses terhadap alat pembunuh masih relatif mudah. Tanpa penindakan serius terhadap perakit dan pemasok senjata ilegal, pemburu memiliki suplai yang nyaris tak terputus.
Tantangan Penegakan Hukum
Secara hukum, gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berstatus satwa dilindungi penuh. Pelaku perburuan dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Namun, pembuktian di lapangan tidak sederhana. Minimnya saksi langsung, keterbatasan forensik balistik terhadap senjata rakitan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan terorganisir menjadi tantangan tersendiri.
Polda Riau menyatakan masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan pemburu sebelumnya. Pemeriksaan terhadap anggota komunitas menembak dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan akses atau pengetahuan terkait senjata.
Ancaman Nyata bagi Populasi
Populasi gajah sumatera terus menyusut akibat perburuan dan hilangnya habitat. Setiap individu dewasa yang hilang bukan hanya kehilangan satu nyawa, tetapi juga melemahkan struktur sosial kawanan dan potensi reproduksi jangka panjang.
Kematian gajah jantan berusia 40 tahun ini diperkirakan berdampak signifikan, mengingat usia tersebut termasuk kategori dewasa matang yang berperan penting dalam dinamika kelompok.
Kasus di Pelalawan menjadi peringatan keras: jaringan pemburu masih aktif dan adaptif. Tanpa penindakan hingga ke tingkat pemodal dan pembeli akhir, serta pengawasan ketat peredaran senjata rakitan, daftar panjang “kematian tanpa kepala” berpotensi terus bertambah.
Publik kini menanti, apakah aparat mampu menembus lapisan terdalam jaringan ini, atau tragedi serupa akan kembali terulang di hutan-hutan Riau.


Komentar Via Facebook :