DPD IMM Riau Catat keberatan GAPKI soal Wacana Pajak Air Permukaan

DPD IMM Riau Catat keberatan GAPKI soal Wacana Pajak Air Permukaan

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU. COM- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau mencatat sejumlah keberatan yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau terkait diskursus penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Keberatan tersebut disampaikan dalam audiensi antara DPD IMM Riau dan GAPKI Riau yang digelar sebagai bagian dari silaturahmi dan diskusi terbuka mengenai usulan PAP. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein H., menyampaikan apresiasi atas sambutan Ketua Cabang GAPKI Riau, Lichwan Hartono, beserta jajaran pengurus. Ia menegaskan bahwa IMM Riau mendukung upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan pendapatan daerah, namun menilai kebijakan tersebut harus dibahas secara menyeluruh.

“Segala upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan tentu kita dukung. Namun kebijakan Pajak Air Permukaan harus dibahas secara holistik dan komprehensif dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan,” ujar Alpin.

Dalam audiensi tersebut, GAPKI Riau menyampaikan pandangan bahwa diskursus PAP masih belum komprehensif, baik dari sisi teknis maupun regulasi. GAPKI juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Selain itu, GAPKI menilai secara teknis lahan perkebunan sawit tidak secara langsung memanfaatkan air permukaan dalam proses budidaya, sehingga objek pajak tersebut dianggap kurang tepat. GAPKI juga menyebut pengalaman penerapan PAP di daerah lain belum menunjukkan hasil yang optimal dalam hal penyerapan.

GAPKI Riau menyampaikan bahwa 64 perusahaan di bawah naungannya tidak sepakat jika PAP diarahkan pada pohon sawit. Mereka mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau lebih fokus pada revisi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 serta optimalisasi instrumen pajak yang telah berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Alpin menegaskan IMM Riau justru mendorong pembahasan lanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani sawit dan perusahaan.

“Optimalisasi Pajak Air Permukaan bukan semata-mata untuk menutup defisit anggaran, tetapi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi daerah atas sumber daya alam. Karena itu, pembahasannya tidak boleh parsial,” katanya.

DPD IMM Riau menyatakan akan menggelar diskusi lanjutan dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait. IMM Riau juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan PAP agar berlangsung transparan, partisipatif, serta berlandaskan prinsip keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan terhadap petani kecil di Riau.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :