Pemerintah dan DPR Sepakati TPG Rp 2 Juta per Bulan untuk Guru Madrasah Swasta Tersertifikasi

Pemerintah dan DPR Sepakati TPG Rp 2 Juta per Bulan untuk Guru Madrasah Swasta Tersertifikasi

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan pimpinan Komisi VIII, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan 30 perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, mengatakan tunjangan akan dibayarkan rutin setiap bulan melalui Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota.

“Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp 2 juta. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota,” ujar Arif.

Bersumber dari APBN 2026

Dana TPG tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag. Pemerintah menjanjikan pencairan dimulai pada Februari 2026 bagi guru yang telah lama maupun yang baru lulus sertifikasi.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah guru madrasah swasta saat ini mencapai lebih dari 800.000 orang. Namun sekitar 51 persen di antaranya belum tersertifikasi, sehingga TPG akan difokuskan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Yang belum tersertifikasi itu 51 persennya dari jumlah itu. Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima TPG,” kata Arif.

630.000 Guru Akan Diangkat Jadi PPPK

Selain tunjangan, pemerintah juga berkomitmen mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” ujar Arif.

Namun, hingga kini belum dirinci apakah pengangkatan tersebut akan memprioritaskan guru yang sudah tersertifikasi. Komisi VIII dan Kemenag menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait mengenai teknis pelaksanaannya.

Dorong Inpres dan Perbaikan Fasilitas

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati upaya pengadaan media pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) untuk madrasah swasta.

PGM Indonesia turut mengusulkan kepada Presiden agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah secara nasional, termasuk peningkatan status dan kesejahteraan guru.

“Di dalamnya kami usulkan ada peningkatan status serta kesejahteraan bagi guru-guru madrasah swasta,” kata Arif.

Aksi Demonstrasi dan Ancaman Aksi Lanjutan

Kesepakatan ini dicapai setelah ribuan guru madrasah swasta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI sejak Rabu pagi. Selama ini, banyak guru madrasah swasta menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Ada yang gajinya Rp 300.000, ada yang Rp 500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran,” ujar Arif.

Organisasi guru menyatakan akan mengawal realisasi empat poin kesepakatan tersebut dalam satu bulan ke depan. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :