Disdik Pekanbaru Tegas! Sekolah dilarang Jual LKS dan Seragam
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam kepada peserta didik. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas serta mencegah praktik yang memberatkan orang tua siswa, Selasa (10/02/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa praktik jual beli LKS dan seragam di lingkungan sekolah tidak dibenarkan. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Jika menemukan praktik jual beli LKS atau seragam di sekolah, silakan laporkan melalui kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” ujarnya.
Disdik Pekanbaru telah menyediakan layanan pengaduan resmi yang dapat diakses melalui situs web maupun dengan memindai QR Code. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kota Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :