Skandal Hakim Depok: Ketua dan Wakil PN dicokok KPK, Rp 1 Miliar jadi Tarif Eksekusi Lahan

Skandal Hakim Depok: Ketua dan Wakil PN dicokok KPK, Rp 1 Miliar jadi Tarif Eksekusi Lahan

Foto: ist

DEPOK, RANAHRIAU. COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka hasil operasi penangkapan di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan pada Kamis lalu. Operasi ini mengguncang lembaga peradilan, karena menyeret pucuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari kesepakatan suap senilai Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga menjadi tarif “pelicin” agar para penegak hukum di PN Depok mengesahkan eksekusi lahan milik PT KD yang tengah bersengketa dengan warga. Praktik ini menunjukkan dugaan kuat adanya jual-beli keadilan di tingkat pengadilan.

Penangkapan ini menuai reaksi keras dari Komisi Yudisial (KY). KY menyatakan keprihatinan mendalam, terlebih kasus ini terjadi di tengah berbagai upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim sebagai bagian dari reformasi peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi narasi lama yang menyebut korupsi hakim semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan. Menurutnya, korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption) jauh lebih kompleks, menyangkut integritas, pengawasan, dan budaya kekuasaan di lembaga hukum.

Skandal PN Depok ini kembali membuka luka lama publik terhadap sistem peradilan. Di saat negara menaikkan tunjangan, sebagian hakim justru diduga memperdagangkan palu keadilan. Kasus ini menambah daftar panjang krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum dan menegaskan bahwa reformasi peradilan belum menyentuh akar masalahnya. 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :