Penertiban Aset Pemprov Sultra dipuji, Sikap eks Gubernur Nur Alam Disorot
Foto: Ist
KENDARI, RANAHRIAU.COM- Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak lain memantik perhatian publik. Di tengah upaya penegakan tata kelola pemerintahan, sikap mantan Gubernur Sultra Nur Alam saat penertiban berlangsung justru menuai sorotan.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam, menilai kebijakan Pemprov Sultra merupakan langkah politik-administratif yang tepat dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menegaskan supremasi aturan atas kepentingan personal.
“Penertiban aset daerah adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik penyimpangan kewenangan. Tidak boleh ada pengecualian, siapa pun orangnya,” ujar Syamsul, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, aset milik pemerintah daerah bukanlah milik individu, termasuk pejabat atau mantan pejabat. Penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Syamsul menegaskan, keberanian Pemprov Sultra menertibkan aset harus dilihat sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun relasi kekuasaan masa lalu.
“Kalau ini tidak ditegakkan, maka publik akan melihat bahwa hukum bisa dikompromikan oleh kekuasaan. Itu berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sultra meminta pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang masih dikuasai Nur Alam, meskipun izin penghunian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra serta komitmen pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK, khususnya dalam penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah.
Namun, proses penertiban diwarnai reaksi keras dari Nur Alam. Ia meluapkan kemarahan kepada aparat Satpol PP Sultra dan mempertanyakan kewenangan tindakan tersebut.
“Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda,” ujar Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, Kamis (23/1/2026).
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk resistensi politik terhadap kebijakan penertiban aset, sekaligus menunjukkan masih kuatnya relasi kekuasaan lama dalam pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menyatakan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati sejak Nur Alam menjabat sebagai gubernur. Ia mengklaim terdapat Surat Izin Penghunian (SIP) yang masih berlaku dan saat ini sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Pihak keluarga menilai penertiban seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif yang lengkap, termasuk pencabutan SIP secara resmi, serta meminta penyelesaian dilakukan melalui dialog persuasif, bukan eksekusi langsung.
Di sisi lain, penertiban aset ini dipandang sebagai ujian konsistensi Pemprov Sultra dalam menegakkan tata kelola pemerintahan dan agenda antikorupsi, sekaligus cerminan keberanian politik pemerintah daerah menghadapi kepentingan elite.


Komentar Via Facebook :