Gajah Jantan Tewas Ditembak di Pelalawan, Indikasi Perburuan Ilegal Menguat
Foto: Ist, sumber : RiauMandiri
UKUI, RANAHRIAU.COM- Kematian seekor gajah jantan di area konsesi perusahaan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dipastikan bukan kematian alami.
Hasil neokropsi tim kedokteran hewan mengungkap adanya cedera otak traumatik akibat luka tembak di bagian kepala, yang mengarah kuat pada dugaan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dokter hewan yang tergabung dalam tim pemeriksa, drh. Rini Deswita, menegaskan bahwa kondisi bangkai gajah menunjukkan pola kematian tidak wajar.
“Gajah ini mati bukan secara alami, tetapi mati dengan cara tidak wajar karena terjadi cedera otak traumatika atau cedera kepala akibat luka tembak,” ujar Rini, Jumat (6/2).
Lebih jauh, hasil neokropsi menemukan kejanggalan serius pada kondisi fisik gajah. Bagian kepala depan gajah dilaporkan telah hilang, tepat di area melekatnya gading, bagian tubuh yang bernilai tinggi di pasar gelap.
“Yang hilang itu hanya kepala bagian depan, terdiri dari dahi, mata, dan hidung. Sebagian tengkorak kepalanya masih tersisa,” jelasnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa gajah ditembak secara sengaja dengan tujuan mengambil gading, bukan akibat konflik satwa-manusia biasa. Gading gajah dipastikan hilang dari lokasi kejadian.
“Gading hilang. Yang ditembak itu bagian depan. Kita tidak bisa memastikan berapa kali tembakan karena bagian kepala yang tersisa persentasenya sangat kecil,” tambah Rini.
Pertanyaan Besar di Area Konsesi
Lokasi penemuan bangkai gajah yang berada di area konsesi perusahaan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, keamanan, dan tanggung jawab pengelola wilayah.
Bagaimana mungkin kejahatan terhadap satwa dilindungi terjadi di kawasan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan dan patroli rutin?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai:
- Waktu pasti kematian gajah
- Senjata yang digunakan
- Pihak yang terakhir beraktivitas di sekitar lokasi
- Sistem pengawasan perusahaan saat kejadian
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Mendesak Penyelidikan Menyeluruh
Kematian gajah ini bukan hanya soal satu individu satwa, tetapi menjadi alarm keras terhadap lemahnya perlindungan gajah Sumatera yang populasinya terus menurun.
Aparat penegak hukum, BKSDA, serta pihak perusahaan didesak untuk membuka penyelidikan secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemburu atau kelalaian pengamanan kawasan.
Jika tidak diusut tuntas, kasus ini dikhawatirkan hanya akan menjadi deretan panjang kematian gajah tanpa keadilan, sementara praktik perburuan ilegal terus berlangsung di balik hutan konsesi.


Komentar Via Facebook :