Gajah Tewas tanpa kepala di Konsesi PT RAPP, Jejak Kejahatan Satwa atau Kebocoran Pengawasan?
Foto: Ist
UKUI, RANAHRIAU.COM- Bangkai seekor gajah sumatra ditemukan tanpa kepala di dalam kawasan hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Temuan ini bukan sekadar kasus kematian satwa liar, melainkan membuka kembali luka lama: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan satwa dilindungi di jantung industri kehutanan Riau?
Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi duduk, membusuk, dan tidak utuh. Bagian kepala hilang, sebuah detail krusial yang dalam banyak kasus sebelumnya kerap dikaitkan dengan perburuan gading dan kejahatan terorganisir terhadap satwa liar.
Fakta bahwa bangkai gajah berada di dalam area konsesi perusahaan kayu akasia terbesar di Indonesia memunculkan tanda tanya serius soal sistem pengawasan, patroli, dan klaim perlindungan biodiversitas yang selama ini digaungkan industri.
Penemuan berawal dari kesaksian Winarno, warga setempat, Senin malam (2/2/2026). Bau busuk menyengat membawanya ke dalam kawasan hutan hingga akhirnya ia menemukan bangkai gajah tanpa kepala. “Baunya menyengat sekali. Pas dilihat, gajahnya sudah mati dan kepalanya tidak ada. Saya langsung lapor,” ujar Winarno.
Laporan itu memaksa aparat turun tangan. Polres Pelalawan bersama tim gabungan lintas instansi melakukan olah TKP di lokasi yang disebut-sebut masuk wilayah konsesi PT RAPP. Aparat tak menampik, kondisi bangkai mengarah kuat pada indikasi tindak pidana terhadap satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengonfirmasi bahwa temuan ini tidak bisa dianggap kematian alami. “Gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan bagian kepala terpotong atau hilang. Kami mendalami kemungkinan adanya unsur pidana,” ujar Yoga, Kamis (5/2/2026).
Untuk membongkar penyebab kematian, nekropsi dilakukan Rabu (4/2/2026) oleh tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan, Ditkrimsus Polda Riau, dan BKSDA. Prosedur ini menjadi kunci untuk memastikan apakah gajah mati akibat racun, jerat, senjata tajam, atau metode pembunuhan lain yang disengaja.
Sementara itu, Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin Iptu Imam Yusuf Hanura mengamankan sejumlah barang bukti. Sampel tanah di sekitar bangkai dikumpulkan untuk diuji, guna melacak kemungkinan zat kimia berbahaya atau jejak racun di lokasi kejadian. “Hasil laboratorium masih ditunggu. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan,” kata Yoga.
Namun, di balik proses hukum yang berjalan, pertanyaan besar terus menggelayut: bagaimana mungkin seekor gajah yang jadi ikon satwa dilindungi dan konflik manusia dibunuh hingga kepalanya raib di kawasan konsesi yang seharusnya memiliki pengamanan berlapis?
Kasus ini berpotensi menambah daftar panjang kejahatan satwa liar yang tenggelam di balik klaim pengelolaan hutan lestari. Tanpa pengungkapan tuntas, kematian gajah ini berisiko menjadi angka statistik semata, sementara pelaku, jaringan, dan celah pengawasan tetap tak tersentuh.
Polisi menyatakan komitmen memburu pelaku. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana kehutanan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
Kematian gajah sumatra ini bukan hanya soal satu nyawa satwa, tetapi cermin telanjang lemahnya perlindungan biodiversitas di tengah kepungan industri dan pembiaran struktural.


Komentar Via Facebook :