FKPMR Bongkar Dugaan Bagi-Bagi Lahan di Balik Penertiban Hutan Tesso Nilo: Marwah Riau Dilecehkan!

FKPMR Bongkar Dugaan Bagi-Bagi Lahan di Balik Penertiban Hutan Tesso Nilo: Marwah Riau Dilecehkan!

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) akhirnya angkat bicara terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam pernyataan sikap resminya, FKPMR menyebut bahwa kebijakan yang seharusnya menjadi langkah penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum, kini justru menimbulkan gelombang keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Mereka menuding ada indikasi kuat praktik “bagi-bagi lahan” pasca penertiban kawasan hutan, khususnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di mana sebagian lahan hasil penertiban diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan BUMN pengelola kebun sawit.

“Kami mendukung penertiban hutan, tapi bukan yang dijadikan alat kepentingan politik dan ekonomi. Jangan sampai rakyat disingkirkan, sementara pemodal besar dilindungi,” tegas pernyataan FKPMR, Selasa (14/10).

Kebijakan yang Menyisakan Luka di Tanah Melayu

FKPMR menyebut bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan seolah hanya menyasar rakyat kecil dan petani sawit tradisional, sementara perusahaan besar yang telah lama beroperasi di kawasan hutan justru nyaris tak tersentuh hukum.

Penyerahan lahan kepada PT Agrinas dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang melemahkan posisi masyarakat lokal, sekaligus mencederai “Marwah Negeri Riau” — simbol harga diri masyarakat Melayu yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

“Ini bukan sekadar soal sawit, tapi soal harga diri dan kedaulatan masyarakat Riau atas tanahnya sendiri,” tegas FKPMR dalam poin pernyataannya.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

FKPMR mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, tegas, dan berkeadilan.

Ada lima poin penting yang mereka sampaikan:

1. Identifikasi dan tindak tegas seluruh pelaku perambahan hutan tanpa pandang bulu.

2. Berantas mafia tanah yang beroperasi di balik penguasaan lahan.

3. Optimalkan patroli dan pengawasan hutan.

4. Kawal proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan.

5. Gunakan pendekatan adat dan budaya Melayu dalam penyelesaian konflik.

FKPMR juga menolak keras rencana relokasi paksa masyarakat dari kawasan TNTN. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan hanya akan menambah penderitaan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya dari lahan di sekitar kawasan hutan.

"Melindungi hutan tidak boleh berarti mengusir rakyat dari tanahnya sendiri,” tegas FKPMR.


Rakyat Jangan Dijadikan Kambing Hitam

FKPMR menilai langkah Satgas PKH yang terkesan tebang pilih berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan konflik horizontal.

Mereka menuntut agar penertiban kawasan hutan dilakukan menyeluruh di seluruh Riau, tidak hanya di TNTN.

“Kalau memang mau menegakkan hukum, tegakkan di semua kawasan hutan, bukan hanya di satu titik yang disorot publik. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan,” ungkap salah satu tokoh FKPMR yang enggan disebut namanya.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menata ulang batas kawasan hutan dan melakukan pengukuhan hak atas tanah agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan ruang hidup yang adil.


Dorong Ekonomi Alternatif dan Restorasi Hutan

Dalam pernyataannya, FKPMR mengingatkan bahwa menjaga hutan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Mereka mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis lingkungan, seperti ekowisata, jasa lingkungan, dan ekonomi kreatif yang ramah hutan.

Selain itu, FKPMR juga mendesak dilakukannya rehabilitasi dan restorasi ekosistem hutan dengan pendekatan Strategi Jangka Benah (SJB) — metode yang memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem secara bertahap, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat lokal.


Bentuk Tim Khusus Awasi Satgas PKH

Sebagai langkah konkret, FKPMR membentuk Tim Khusus (Timsus) Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Riau. Tim ini akan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang kehutanan, sosial, dan hukum.

Timsus FKPMR bertugas mengawasi langsung kinerja Satgas PKH agar tidak menyimpang dari mandatnya dan tidak tersandera oleh kepentingan politik atau ekonomi.

"Kami tidak akan tinggal diam. FKPMR akan mengawal agar Satgas PKH bekerja dengan hati, bukan dengan pesanan,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Riau Bersatu Menjaga Marwah Alamnya

Pernyataan tegas FKPMR ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat dan daerah agar tidak menjadikan penertiban hutan sebagai proyek kepentingan.

Rakyat Riau, kata mereka, bukan menolak penegakan hukum, tetapi menuntut keadilan yang sejati — adil bagi manusia dan adil bagi alam.

“Jangan lagi ada kebijakan yang melukai tanah ini. Marwah Riau bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga,” pungkas FKPMR.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :