Kasus Perundungan Siswi SMP di Surabaya Viral, Polisi Masih Proses Penanganan

Kasus Perundungan Siswi SMP di Surabaya Viral, Polisi Masih Proses Penanganan

Foto : Ist, Sumber : InsideLombok

SURABAYA, RANAHRIAU.COM- Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswi SMP di Surabaya viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak dikerumuni oleh lebih dari lima remaja perempuan dan mengalami kekerasan verbal maupun fisik.

Dalam rekaman yang beredar luas, para pelaku terlihat menoyor kepala korban secara bergantian dari berbagai arah, menampar, serta memukul bagian wajah. Korban yang seorang diri tidak melakukan perlawanan dan hanya menangis, bahkan sempat diminta oleh para pelaku untuk menghentikan tangisannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya, dan diduga direkam oleh salah satu pihak sebelum akhirnya menyebar di media sosial. Korban berinisial CP (13), siswi kelas I SMP. Sementara itu, terdapat tujuh remaja perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku, masing-masing berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perundungan dan kekerasan tersebut terjadi pada 30 Desember 2025. Setelah kejadian itu, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka fisik berupa lebam di bagian pelipis mata serta benjolan di bagian belakang kepala dan telah menjalani pengobatan medis. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis. Meski telah kembali ke sekolah, korban belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal dan masih dalam tahap penyesuaian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal Januari 2026. Pendampingan tersebut dimulai pada 5 Januari 2026 dan mencakup dukungan psikologis, fasilitasi visum, serta pengawalan proses hukum.

“Proses hukumnya sudah berjalan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes. Saat ini masih dalam proses,” ujar Ida, Sabtu (31/1/2026).

DP3APPKB Surabaya menegaskan bahwa pendampingan juga diberikan kepada para terduga pelaku, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan anak dan remaja, serta peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :