Reformasi Pengelolaan Dana Pendidikan: dari Sekadar Serapan Anggaran menuju Penciptaan Mutu
RANAHRIAU.COM- Setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan harapan mutu layanan pendidikan meningkat.
Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Besarnya anggaran tidak selalu sejalan dengan peningkatan kualitas.
Banyak sekolah masih kekurangan sarana dan prasarana, sementara dana BOS habis terserap untuk kebutuhan rutin tanpa mendorong inovasi pembelajaran.
Persoalan utamanya bukan terletak pada minimnya dana, melainkan pada lemahnya efektivitas pengelolaannya.
Kondisi ini terus berulang dari tahun ke tahun. Fleksibilitas BOS justru sering dimanfaatkan untuk belanja ATK, kegiatan seremonial, atau pengeluaran non-pembelajaran.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas manajemen keuangan membuat kepala sekolah lebih disibukkan oleh urusan administratif ketimbang peningkatan mutu pendidikan.
APBD pendidikan di daerah pun masih didominasi belanja pegawai, sehingga ruang fiskal untuk program peningkatan kualitas semakin menyempit.
Akibatnya, persoalan mendasar seperti ketimpangan sarana-prasarana, learning loss, dan rendahnya literasi digital belum tertangani secara optimal.
Reformasi pengelolaan dana pendidikan menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda. Kebijakan fiskal baru melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menegaskan bahwa daerah tidak cukup hanya menyerap anggaran, tetapi juga wajib memastikan kualitas belanja.
Jika BOS dan APBD pendidikan tidak dikelola secara optimal, maka masa depan peserta didiklah yang dipertaruhkan.
Anggaran pendidikan semestinya diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menciptakan sekolah berkualitas, bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan akuntabilitas.
Untuk itu, setidaknya diperlukan tiga terobosan strategis.
Pertama, penerapan penganggaran berbasis data nyata. Integrasi data Dapodik, SIPD, dan e-Monev memungkinkan pemetaan kebutuhan sarana-prasarana serta pengembangan kompetensi guru secara lebih akurat, bukan sekadar menyalin pola anggaran tahun sebelumnya.
Kedua, optimalisasi dana BOS yang berorientasi pada pembelajaran. Alokasi anggaran harus difokuskan pada pengadaan alat peraga, penguatan literasi dan numerasi, peningkatan kompetensi guru, digitalisasi pembelajaran, serta layanan bagi siswa rentan, bukan pada belanja yang minim dampak terhadap mutu.
Ketiga, penguatan akuntabilitas digital. Pelaporan BOS berbasis aplikasi dan dashboard publik dapat meningkatkan transparansi, sementara keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi mekanisme kontrol agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Indonesia sejatinya tidak kekurangan anggaran pendidikan. Yang masih menjadi persoalan adalah pengelolaan yang efektif dan berbasis bukti.
Ketika dana pendidikan diarahkan secara konsisten untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan diawasi secara transparan, barulah pendidikan dapat menjadi investasi nyata bagi masa depan bangsa.
Reformasi pengelolaan dana pendidikan harus dimulai sekarang, sebelum kesempatan berharga itu terlewatkan.
Penulis : Deni Oktrina, Mahasiswa S2 Prodi Ilmu Administrasi UIR


Komentar Via Facebook :