Kontraktor Bermasalah Terus dapat Proyek Jumbo, LPRI Cium Pola Korupsi Sistemik di Tubuh PUPR

Kontraktor Bermasalah Terus dapat Proyek Jumbo, LPRI Cium Pola Korupsi Sistemik di Tubuh PUPR

KOTA PADANG- Dugaan permainan kotor dalam proyek infrastruktur di Sumatera Barat kian menguat. Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumatera Barat, Mayor (Purn) Syamsir Burhan, menyebut terdapat indikasi pola korupsi sistemik dalam pengelolaan proyek normalisasi sungai yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera.

Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu bukan hanya disinyalir menyimpang dari kontrak dan spesifikasi teknis, tetapi juga mengalami keterlambatan signifikan. Padahal, sesuai jadwal awal, pekerjaan tersebut seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya potensi kerugian keuangan negara.

Syamsir menilai keterlambatan proyek tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya pembiaran yang terjadi secara berlapis oleh pejabat teknis di lingkungan Kementerian PUPR.

“Kami mendesak Menteri PUPR segera mencopot Kabala, Kasatker, dan PPK yang terkesan menutup mata. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, negara yang akan menanggung kerugiannya,” tegas Syamsir.

Kontraktor Gagal, Proyek Baru Tetap Mengalir
Fakta yang dinilai paling mencurigakan adalah masih diberinya kepercayaan kepada Edwin Venes, pihak yang disebut-sebut gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan terindikasi melakukan berbagai penyimpangan.

Alih-alih masuk daftar hitam, Edwin Venes justru kembali memperoleh proyek strategis pembangunan pengendali lahar dan sedimen Gunung Marapi dengan nilai fantastis mencapai Rp249,8 miliar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Jika kontraktor yang bermasalah dalam hal ini Edwin Venes terus diberi proyek besar, publik wajar bertanya: siapa yang melindungi?” ujar Syamsir.

Kutipan Anonim: “Polanya Selalu Sama”
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pola semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek PUPR.

“Biasanya dimulai dari keterlambatan pekerjaan, lalu dibuatkan justifikasi teknis. Setelah itu sanksi administratif dilonggarkan, dan kontraktor yang sama tetap dipakai untuk proyek berikutnya. Polanya selalu sama,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, evaluasi kinerja kontraktor kerap hanya menjadi formalitas, sementara keputusan strategis sudah “dikondisikan” sejak awal.

“Kalau kontraktor tertentu sudah masuk lingkaran, hampir mustahil disentuh. Bahkan kegagalan proyek bisa ‘dibersihkan’ lewat adendum atau perubahan kontrak,” tambahnya.

Analisis: Indikasi Korupsi Terstruktur dan Relasi Tidak Sehat
Pengamat kebijakan publik menilai rangkaian fakta tersebut mengarah pada indikasi korupsi yang terstruktur dan berjamaah. Mulai dari pembiaran keterlambatan pekerjaan, dugaan manipulasi administrasi proyek, hingga kembali mengalirnya proyek kepada pihak yang sama, menggambarkan adanya relasi kuasa yang tidak sehat antara kontraktor dan pejabat pemberi proyek.

Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk asas transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Dampaknya bukan hanya kerugian negara secara finansial, tetapi juga risiko kegagalan fungsi infrastruktur yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Pertanyaan Kunci yang Mengemuka
Di tengah dugaan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan krusial yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum:

Apakah dugaan penyimpangan dalam pekerjaan PT Arafah Alam Sejahtera berpotensi berdampak ke proyek lain yang dikerjakan PT Marinda, mengingat adanya dugaan keterkaitan kepemilikan di balik kedua perusahaan tersebut?

Apakah proyek pembangunan sabodam Gunung Marapi yang dimenangkan PT Marinda berisiko bernasib sama, jika benar pemilik atau pengendali paket pekerjaan berasal dari pihak yang sama?
 

Desakan Audit Menyeluruh
LPRI mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, tidak hanya terhadap proyek yang bermasalah, tetapi juga terhadap pola penunjukan kontraktor dan potensi konflik kepentingan di baliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian PUPR maupun Edwin Venes belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik.

Editor : RRMedia
Sumber : RTN
Komentar Via Facebook :