Birokrasi Tercoreng: Dugaan Nikah Pakai Identitas Palsu Seret Oknum PNS PU Bangkinang

Birokrasi Tercoreng: Dugaan Nikah Pakai Identitas Palsu Seret Oknum PNS PU Bangkinang

Foto: Ist

KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh birokrasi. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan PU Bangkinang diduga kuat melakukan pernikahan dengan menggunakan identitas palsu, sebuah praktik yang tak hanya memantik kehebohan, tetapi juga membuka pintu pidana serius.

Dugaan itu mencuat setelah beredarnya surat nikah bernomor 244,27,VI Tahun 2014, yang kini dipertanyakan keabsahannya. Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media pada Jumat, 16 Januari 2026, di Pekanbaru.

Menurut narasumber, oknum berinisial HD diduga sengaja memanipulasi data pribadi dalam dokumen pernikahan. Yang paling mencolok, status pekerjaan HD dalam surat nikah disebut sebagai wiraswasta, padahal pada waktu yang sama ia diketahui berstatus PNS aktif.

“Ini janggal dan patut dicurigai. Status HD saat itu PNS, kenapa di surat nikah malah ditulis wiraswasta?” ujar narasumber dengan nada tegas.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan pidana serius. Narasumber menegaskan, pernikahan dengan identitas palsu dapat dijerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun.

“Pernikahan yang dilangsungkan dengan identitas palsu masuk kategori pemalsuan surat dan penipuan. Selain itu, suami juga dapat dijerat pidana karena memberikan keterangan palsu serta memalsukan data,” jelasnya.

Kasus ini pun memantik pertanyaan besar: bagaimana mungkin dokumen resmi negara bisa terbit dengan data yang diduga palsu? Apakah ada kelalaian, atau justru keterlibatan pihak lain di balik layar?

Awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Husni Darmanto, nama yang tercantum dalam surat nikah tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Skandal ini berpotensi melebar, menyeret integritas aparatur negara, sekaligus menguji keseriusan penegak hukum dalam membongkar dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan oknum PNS. 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :