Dua Hektare Sawit di Kuansing Diperebutkan, Klaim Kepemilikan berujung Ancaman Gugatan Hukum
Foto: Ist
KUANTAN SINGINGI, RANAHRIAU.COM- Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar dua hektare mencuat ke ruang publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Perselisihan ini melibatkan Syapriadi dengan pasangan Setiawan Erputra dan Darniwati, dan hingga kini tak kunjung menemui titik temu meski telah ditempuh berbagai jalur mediasi formal maupun adat.
Pihak keluarga Syapriadi menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan.
Kepada media, Ferdi Dinata, anak kandung Syapriadi, mengungkapkan bahwa ayahnya membeli dua bidang tanah masing-masing seluas kurang lebih satu hektare di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kuansing, pada periode 2016–2017. Tanah tersebut dibeli dari Surajab dan Iqbal, warga setempat.
“Transaksi dilakukan secara jual beli dengan kwitansi. Untuk lahan dari Surajab, ayah saya memegang SKT asli atas nama penjual. Sementara lahan dari Iqbal saat itu memang belum memiliki surat tanah. AJB dan balik nama belum dilakukan,” ujar Ferdi.
Menurut Ferdi, setelah pembelian, lahan langsung digarap menggunakan alat berat untuk pembuatan parit dan penataan kebun. Proses awal penanaman sawit disebut diawasi oleh Riki, yang merupakan menantu dari Setiawan Erputra dan Darniwati.
“Penanaman pertama gagal. Setelah itu dilanjutkan oleh Setiawan dan Darniwati dengan sistem upah. Tidak pernah ada perjanjian kerja sama, apalagi pengalihan kepemilikan.
"Seluruh biaya bibit dan kebutuhan kebun diklaim berasal dari ayah saya,” jelasnya.
Persoalan mulai mengemuka pada Juli 2024, saat Syapriadi datang ke Kuansing setelah mendapat informasi adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketika mengetahui rencana pengajuan sertifikat justru akan diajukan atas nama Setiawan Erputra dan Darniwati, Syapriadi disebut menolak keras.
“Penolakan itu menjadi awal sengketa terbuka,” kata Ferdi.
Di sisi lain, Setiawan Erputra dan Darniwati mengklaim berhak atas lahan tersebut dengan alasan telah mempertahankan kebun saat terjadi konflik penguasaan lahan oleh pihak lain.
Klaim ini dibantah pihak Syapriadi, yang menyebut alasan tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya dan tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.
Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui musyawarah adat ninik mamak Desa Pulau Ingu, mediasi pemerintah desa, hingga fasilitasi Polsek Benai. Namun seluruhnya berujung buntu.
Situasi kian memanas ketika pada Januari–Februari 2025, Setiawan Erputra dan Darniwati diketahui mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kuansing—wilayah administrasi yang berbeda dengan lokasi lahan.
Kepala Desa Rawang Binjai, Sarwin, mengakui penerbitan SKT tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemohon. Ia berdalih tidak mengetahui secara menyeluruh kronologis dan sengketa kepemilikan lahan yang terjadi.
Meski telah diminta secara lisan maupun tertulis untuk mencabut SKT tersebut, hingga kini belum ada tindakan pembatalan.
“Somasi juga sudah kami layangkan melalui LBH–YLBHI Pekanbaru, dengan tembusan ke pemerintah desa terkait dan Polda Riau. Namun belum ada penyelesaian konkret,” ungkap Ferdi.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga Syapriadi menyatakan tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum.
“Kami akan membawa ini ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ferdi.


Komentar Via Facebook :