Agenda Pemberhentian Direksi tak Masuk RUPSLB PT SPR, Pemprov Riau tunggu Rapat Lanjutan

Agenda Pemberhentian Direksi tak Masuk RUPSLB PT SPR, Pemprov Riau tunggu Rapat Lanjutan

Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti memimpin rapat dengan PP Tirta Riau, Sumber Foto: Haluan

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar Selasa (30/12/2025) belum membahas agenda pemberhentian direksi, meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan permohonan resmi agar agenda tersebut dimasukkan dalam rapat.

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau, Bobby Rachmat, membenarkan bahwa surat permohonan RUPSLB dengan agenda pemberhentian direksi telah dikirimkan pada 22 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku selama 14 hari.

Namun, agenda tersebut tidak tercantum dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada 30 Desember 2025.

Baca Juga : Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo

“Surat itu memang berlaku 14 hari. RUPSLB yang digelar kemarin tidak membahas pemberhentian direksi,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, agenda pemberhentian direksi sempat dipertanyakan dalam rapat, namun tidak dapat dibahas karena tidak tercantum dalam agenda resmi RUPSLB.

Meski demikian, ia memastikan bahwa RUPSLB lanjutan dengan agenda tersebut akan tetap dilaksanakan.

Pemprov Riau, kata dia, tetap berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola BUMD agar berjalan sehat dan profesional.
RUPSLB yang berlangsung di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, membahas tujuh agenda utama.

Di antaranya pengesahan perubahan rencana bisnis PT SPR tahun 2022–2026, pengesahan RKAP perubahan tahun 2025, serta pengesahan RKAP tahun buku 2026.
Selain itu, rapat juga menyepakati pemberian kewenangan kepada dewan komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan keuangan PT SPR beserta tiga anak perusahaannya untuk tahun buku 2025.
“Penunjukan KAP diserahkan kepada dewan komisaris,” kata Bobby.

Dilansir dari media online iniriau.com, terdapat tiga agenda lain yang belum menghasilkan keputusan, yakni rencana alih kelola Wilayah Kerja Langgak kepada Kingswood Capital Limited (KCL), pemilihan mitra baru pengelolaan Hotel Arya Duta, serta pengembalian pengelolaan Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemerintah Provinsi Riau. Ketiga agenda tersebut akan dilanjutkan pada RUPS berikutnya.

Saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (02/01/2026) terkait agenda pemberhentian direksi, Bobby Rachmat hanya menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Ya sesuai hasil RUPS pak,” tulisnya.

Belum dibahasnya agenda pemberhentian direksi dalam RUPSLB ini menjadi perhatian publik, mengingat Pemprov Riau merupakan pemegang saham utama PT SPR.

Publik kini menantikan kejelasan jadwal RUPSLB lanjutan sekaligus langkah konkret pembenahan manajemen BUMD tersebut ke depan.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :