Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo

Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo

Foto: Ist, sumber : sebalik.com

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Aroma pembangkangan dan dugaan “main belakang” menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan raksasa properti Lippo Karawaci.

Pernyataan keras itu dilontarkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau yang dilansir dari media online bertuah.com, Rabu (31/12/2025). Nada suaranya tak menyisakan ruang kompromi.

“Sedikit pun Pemprov Riau tidak dilibatkan. Padahal kami ini pemegang saham utama BUMD-nya,” tegas Hariyanto, menyiratkan kekecewaan mendalam.

Hariyanto menilai sikap direksi PT SPR sebagai bentuk ketidakpatuhan serius dan pengabaian terhadap pemilik sah aset. Ia menegaskan, Hotel Aryaduta bukan sekadar bisnis BUMD, melainkan aset milik Pemprov Riau.

“Pemprov ini pemilik. Tapi tidak pernah diajak menentukan sikap tentang Aryaduta ke depan. Pemilik tidak pernah diajak berunding, mau dibawa ke mana aset ini,” katanya tajam.

Baca Juga : Baru 4 Bulan Menjabat, Direktur SPR Tancap Gas: Hotel Aryaduta tetap Hidup, Lippo Masuk!

Bahkan, jika perpanjangan kerja sama hanya berdalih pada surat gubernur lama, Hariyanto secara terbuka menyatakan siap mencabut Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Kalau hanya mengacu ke surat gubernur lama, cabut saja SK-nya. Ini contoh nyata tidak saling menghargai,” kecamnya.

Yang lebih mencengangkan, Pemprov Riau mengaku buta total terhadap detail kerja sama terbaru tersebut. Tidak tahu nilai kontrak, skema bisnis, pihak pengelola teknis, hingga klausul strategis yang disepakati.

Situasi ini, kata Hariyanto, menjadi alasan kuat bagi Pemprov Riau untuk melakukan bersih-bersih di tubuh PT SPR, termasuk pergantian Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“RUPSLB tetap jalan. Kita tidak tahu apa-apa, tapi keputusan sudah dibuat. Ini tidak sehat. Tata kelola seperti ini berbahaya,” ujarnya lugas.

Sementara itu, di sisi lain, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, memastikan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk tetap berlanjut. Ia menyebut perjanjian telah resmi ditandatangani dan sah secara hukum.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan 080/LGL-AGR/LK/XII/2025, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Desember 2025. PKS itu mulai berlaku 2 Januari 2026 dan disebut sebagai kelanjutan dari kerja sama sebelumnya.

Namun publik kini bertanya: Mengapa kerja sama strategis atas aset daerah bernilai besar bisa diputuskan tanpa sepengetahuan pemilik saham utama?. Ada apa di balik sunyinya Pemprov Riau dari meja perundingan?

Skandal tata kelola ini berpotensi menjadi bom waktu bagi BUMD Riau dan RUPSLB tampaknya hanya soal waktu.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :