Tahun Baru Tanpa Dentuman, Gubernur Riau Resmi Larang Petasan dan Kembang Api
Foto: Ist, surat edaran
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Provinsi Riau menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5793/1003-4.1/HK/2025 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan risiko kebakaran serta kecelakaan yang kerap terjadi saat perayaan Tahun Baru.
Dalam surat edaran yang sudah banyak beredar di beberapa WAG ini, masyarakat diminta tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api dalam bentuk apa pun.
Pemerintah menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman umum dan membahayakan keselamatan warga.
Gubernur Riau juga meminta aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh di tengah masyarakat dengan mematuhi imbauan tersebut dan ikut menyosialisasikannya di lingkungan masing-masing.
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong masyarakat merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan aman, seperti doa bersama serta aktivitas sosial.
Salah satunya dengan mendoakan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Imbauan ini bersifat menyeluruh dan mengikat di seluruh wilayah Riau. Perangkat daerah dan aparat terkait diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Pemprov Riau berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif, tanpa dentuman petasan dan risiko yang mengintai di balik euforia sesaat.


Komentar Via Facebook :