Sebuah Catatan atas Tragedi Sungai Seruni

Nyawa Buruh Migas di Bawah Bayang-Bayang Modal dan Sunyi Negara

Nyawa Buruh Migas di Bawah Bayang-Bayang Modal dan Sunyi Negara

RANAHRIAU.COM- Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa seorang pekerja di wilayah Working Area (WK) Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Insiden fatal tersebut terjadi di Rig IDB 07, Sumur Seruni, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, akibat korban tertimpa benda jatuh saat aktivitas kerja berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban belum diumumkan secara resmi, termasuk waktu kejadian yang persis. Minimnya informasi memicu tanda tanya publik, terutama karena ini bukan kali pertama kecelakaan kerja berujung kematian terjadi di WK Rokan.

Tragedi yang kembali merenggut nyawa pekerja di Rig IDB 07 Sumur Seruni, WK Rokan, tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan teknis atau kelalaian individual.

Peristiwa ini adalah potret struktural dari sistem produksi yang menempatkan buruh di posisi paling rentan, sementara korporasi dan negara berlindung di balik prosedur, regulasi, dan bahasa teknokratis.

Kematian buruh bukanlah anomali dalam industri ekstraktif; ia justru kerap menjadi konsekuensi laten dari sistem yang menuntut produktivitas tinggi di ruang kerja berisiko tinggi.

Migas adalah sektor dengan standar keselamatan berlapis, namun berlapisnya regulasi tidak otomatis menjamin keselamatan jika implementasinya tunduk pada kepentingan efisiensi dan target produksi.

Dalam logika kapitalisme negara di mana BUMN beroperasi layaknya korporasi swasta—keselamatan sering kali dipersempit menjadi kepatuhan administratif, bukan perlindungan nyata terhadap tubuh dan nyawa pekerja.

Larangan membawa telepon seluler ke area kerja, yang kini disebut-sebut sebagai sebab minimnya dokumentasi visual, perlu dibaca secara kritis.Keselamatan kerja tidak boleh dipertentangkan dengan transparansi.

Keterbukaan informasi adalah bagian dari keselamatan kolektif. Ketika buruh tidak memiliki ruang untuk mendokumentasikan atau melaporkan kondisi berbahaya secara mandiri, maka relasi kuasa menjadi timpang: korporasi menguasai produksi, narasi, sekaligus ingatan atas tragedi.

Skema “informasi satu pintu” yang diberlakukan PHR semakin menegaskan watak sentralistik dan hierarkis dalam pengelolaan keselamatan kerja.

Publik dan keluarga korban dipaksa menunggu rilis resmi, seolah nyawa manusia harus lebih dulu melewati proses kurasi komunikasi korporasi sebelum diakui keberadaannya.

Ini adalah bentuk dehumanisasi halus: kematian direduksi menjadi data, kronologi disterilkan, dan empati ditunda demi menjaga stabilitas citra perusahaan.

Lebih jauh, tragedi ini menyingkap pertanyaan besar tentang posisi negara. PHR adalah entitas yang mengelola sumber daya strategis milik publik.

Maka setiap kecelakaan kerja bukan hanya persoalan internal perusahaan, melainkan urusan politik dan sosial.

Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai regulator pasif atau juru bicara korporasi. Negara semestinya menjadi pelindung kelas pekerja, memastikan bahwa standar K3 tidak hanya tertulis di dokumen, tetapi hidup dalam praktik sehari-hari di lapangan.

Kerja dipahami sebagai aktivitas bermartabat yang seharusnya memanusiakan manusia. Ketika seorang buruh berangkat bekerja dan tidak pernah kembali, itu adalah dakwaan moral terhadap sistem yang gagal.

Tidak cukup menjawabnya dengan audit internal, investigasi tertutup, atau janji perbaikan normatif. Diperlukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan serikat pekerja, pengawas independen, dan publik sebagai pemilik sah sumber daya alam.

Kematian demi kematian di sektor migas seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada yang keliru dalam cara kita memandang keselamatan.

Selama nyawa buruh masih diposisikan sebagai “risiko kerja”, selama informasi kecelakaan masih dimonopoli, dan selama akuntabilitas dibatasi oleh rilis resmi, maka keadilan sosial hanyalah slogan kosong.

Tragedi di Rig IDB 07 bukan sekadar berita duka. Ia adalah seruan untuk membongkar logika produksi yang mengorbankan manusia. Sosialisme menegaskan satu hal sederhana namun radikal: tidak ada target produksi, tidak ada keuntungan, dan tidak ada stabilitas citra yang sepadan dengan satu nyawa pekerja. 

Selama prinsip itu belum menjadi fondasi, maka darah buruh akan terus menjadi biaya tersembunyi dari industri yang disebut “strategis”.

 

Penulis : Abdul Hafidz AR, S. IP,  Pimred ranahriau.com, Humas FKPMR, Pengamat Sosial, Aktif dalam berbagai aksi dan kegiatan sosial Kemasyarakatan. 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :